"Pencairan JHT dapat dicairkan di usia 56 Tahun", Parlindungan : Perlu Dikaji Ulang.

Anggota DPRD kota Balikpapan dari fraksi Nasdem Parlindungan Sihotang

Balikpapan, Swararepublika.com, langkah pemerintah dalam menerapkan Program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan dengan maksimal usia 56 Tahun. Kebijakan ini pastinya menimbulkan pro dan kontra. Ada ketidak puasan yang harus diterima bagi kalangan pekerja disaat harus mencairkan JHT nya dengan merujuk pada usia 56 Tahun.

Rabu (16/2/2022) Anggota komisi IV DPRD kota Balikpapan Parlindungan Sihotang mengatakan program Jaminan Hari Tua atau JHT jika dilihat dari sisi kebutuhannya dianggap bagi si pekerja. adalah sesuatu hal yang mudah diambil pada saat dibutuhkan Program JHT adalah kebijakan pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan namun perlu diperhatikan disaat pekerja ini sudah tidak bisa lagi dilanjutkan atau kena PHK di usia 42 Tahun, tentu tidak semudah dengan apa yang dipikirkan sulit perusahaan baru untuk bisa menerima tenaga kerja di usia diatas 40 Tahun, jelasnya.

Ada ketentuan perusahaan dalam merekrut tenaga dengan membuat aturan batas maksimal 35 Tahun dan hampir rata rata semua perusahaan menerapkan aturan itu.

Masih Parlindungan, jadi penting adanya suatu pertimbangan bagi pemerintah disaat pekerja dalam situasi di PHK pastinya ingin mencairkan JHT nya tersebut, karena harus berwiraswasta untuk mendapatkan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan orang orang dirumah. Sebagai anggota DPRD kota Balikpapan kebijakan pemerintah ini perlu sekiranya untuk di kaji lebih dalam.

Parlindungan mengharapkan kepada pemerintah dalam menerapkan aturan atau kebijakan terkait Jaminan Hari Tua ini lebih dipermudah bagi si pekerja yang di PHK apalagi situasi sekarang ini kegiatan/Aktifitas kita semua terbatasi akibat pandemi yang sudah berjalan selama 2 tahun, banyak perusahaan yang memutuskan hubungan kerja secara besar besaran bahkan perusahaannya sendiri tidak sanggup membayar pekerjanya sampai akhirnya tutup perusahaannya.

Hindari dan kurangi angka pengangguran karena semakin banyaknya angka pengangguran tentu sangat berbahaya juga bagi pemerintah berikan lah aturan yang baik dan berpihak khusunya untuk Tenga kerja, ungkapnya.