SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2024-2044. Raperda ini merupakan penyesuaian dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW Balikpapan 2012-2032, yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan dan kondisi terkini.
Sekretaris Kota Balikpapan, Muhaimin, menjelaskan bahwa penyesuaian ini diperlukan setelah penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, yang berdampak langsung pada perencanaan tata ruang kota.
Menurut Muhaimin, Balikpapan diarahkan menjadi "super hub ekonomi" dalam pengembangan IKN, dengan fokus pada sektor-sektor strategis seperti industri farmasi, petrokimia, dan energi terbarukan. "Sebagai super hub, Balikpapan perlu menguatkan peran dalam logistik, perdagangan, dan jasa, serta memenuhi kebutuhan fasilitas umum, sosial, dan utilitas yang mendukung pertumbuhan penduduk," ungkap Muhaimin.
Perubahan signifikan dalam komposisi tata ruang menjadi salah satu poin penting dalam Raperda RTRW yang baru ini. Muhaimin mengungkapkan bahwa dalam peraturan yang akan datang, Balikpapan tidak lagi akan menganut komposisi tata ruang yang lama, yakni 60 persen untuk pembangunan dan 40 persen untuk ruang terbuka hijau (RTH)."Dengan adanya IKN, kebutuhan ruang untuk pembangunan di Balikpapan akan meningkat, sehingga komposisi tata ruang perlu disesuaikan," jelasnya.
Selain itu, Raperda ini juga akan mencakup perubahan istilah dalam tata ruang. Salah satunya adalah perubahan istilah dari "Hutan Kota" menjadi "Rimba Kota," yang mencerminkan pendekatan baru dalam pengelolaan ruang hijau di Balikpapan. Muhaimin menambahkan, perubahan ini juga diperlukan untuk mendukung Balikpapan sebagai daerah penyangga utama IKN, yang membutuhkan ruang yang lebih besar dan terencana dengan baik. "Banyak hal teknis yang akan berubah, termasuk istilah-istilah dalam tata ruang," pungkasnya.
Raperda RTRW 2024-2044 ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam pembangunan Balikpapan sebagai super hub ekonomi yang mendukung IKN, serta memastikan pertumbuhan kota yang berkelanjutan dan seimbang.
(Jm/Adv/Diskominfo Balikpapan)