Sudirman : Komisi III Akan Gelar RDP Kenaikan Tarif Air minum Danum Taka

SWARAREPUBLIKA.com, PPU - Adanya beberapa keluhan dimasyarakat terkait Kenaikan tarif dan pelayanan air bersih di perusahaan umum daerah ( Perumda) air minum Danum Taka (AMDT) menjadi perhatian DPRD kabupaten penajam Paser Utara.

Anggota komisi III DPRD PPU Sudirman mengatakan adanya laporan dari masyarakat akan kenaikan tarif air minum Danum Taka atau PDAM yang kurang penyampaian atau komunikatif sehingga menimbulkan sorotan banyak warga.hal ini akan segera dijadwalkan untuk dilakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan pihak PDAM, Senin, (13/3/2023).

Kenaikan tarif PDAM ini akan menjadi agenda rapat pertemuan komisi III dengan masyarakat semoga saja akan menemukan solusi yang terbaik, dampaknya bukan hanya dimasyarakat DPRD pun ikut merasakannya akan kenaikan tarif ini.

Padahal yang kami ketahui harga jual air bersih Perumda AMDT lebih rendah dibandingkan biaya produksinya. pemerintah PPU telah menaikan tarif tersebut berdasarkan adanya surat keputusan (SK) gubernur Kalimantan timur no 500/K.162/2022 tentang penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas yang berlaku untuk kabupaten /kota se Kaltim.

“Tarif PDAM di Penajam Paser utara seharusnya ada dibatas kewajaran jangan di samakan dengan Kabupaten/Kota yang ada di Kaltim karena di PPU ini kenaikan tarif air bersih tidak di imbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan,” tegas Sudirman.

Dengan tidak adanya dana penyertaan modal membuat subsidi tarif PDAM kepada pelanggan juga tidak bisa diakomodir dan pelanggan harus membayar tarif air dengan harga yang lebih tinggi. Bahkan hingga Rp 7.000 per kubik.

Kenaikan tarif ini menjadi persoalan baru yang situasinya belum stabil baru saja pandemi selesai ekonomi baru berjalan masyarakat dibebani kenaikan tarif yang tidak wajar.ungkapnya.

ADV