Polisi Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Balikpapan, Tiga Orang Jadi Tersangka

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Aparat Satreskrim Polresta Balikpapan membongkar praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar yang berlangsung di wilayah Balikpapan Utara.

Dalam kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjalankan modus pengisian solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU untuk diperjualbelikan kembali. Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan penindakan dilakukan setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Balikpapan bersama jajaran Polsek melakukan serangkaian penyelidikan. “Pada hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar di wilayah Kota Balikpapan,” kata Jerrold.

Kasus tersebut terungkap di kawasan Jalan Akses TPK Kariangau KM 13, Kecamatan Balikpapan Utara, Senin (4/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.11 Wita. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial EH, MW (43), dan MJ (66). Dari ketiganya, MJ diketahui merupakan pemilik armada truk sekaligus pihak yang diduga menjadi pemodal utama dalam praktik ilegal tersebut.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita empat unit truk roda enam, 27 jirigen yang berisi sekitar 480 liter biosolar subsidi, sembilan jirigen kosong, serta empat barcode fuel card MyPertamina yang digunakan untuk melakukan pengisian BBM. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan modus dengan cara mengantre berulang kali di SPBU KM 13 menggunakan barcode MyPertamina.

Setelah tangki kendaraan terisi biosolar subsidi, isi tangki kemudian dipindahkan ke jirigen menggunakan alat penyedot. Kendaraan lalu kembali masuk antrean untuk mendapatkan jatah solar subsidi berikutnya. “Setelah mendapat BBM subsidi, solar tersebut disedot dari tangki kendaraan.

Setelah kosong, kendaraan kembali mengantre lagi untuk mengisi biosolar,” ujar Jerrold. Polisi juga menemukan dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang diganti-ganti serta pemanfaatan QR code MyPertamina milik pihak lain guna menghindari pembatasan pembelian BBM subsidi.

EH dan MW disebut tertangkap tangan saat membawa puluhan jirigen biosolar menggunakan sebuah truk. Dari hasil pengembangan, biosolar yang telah dikumpulkan kemudian disetorkan kepada MJ untuk dijual kembali di kios miliknya yang berada di Jalan Soekarno-Hatta KM 12, Balikpapan Utara.

“Tersangka MJ mempekerjakan EH dan MW untuk mengantre dan mengetap biosolar subsidi dengan upah Rp170 ribu jika berhasil mendapat BBM dan Rp50 ribu per hari apabila tidak mendapatkan,” jelasnya. Solar subsidi itu selanjutnya dijual kembali seharga Rp12 ribu per liter.

Polisi memperkirakan keuntungan yang diperoleh dari setiap liter biosolar mencapai sekitar Rp5.200. Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak April 2025. Dalam sebulan, para tersangka diperkirakan mampu meraup keuntungan antara Rp60 juta hingga Rp70 juta.

“Total keuntungan yang diperkirakan diperoleh tersangka sebelum ditangkap mencapai sekitar Rp700 juta sampai Rp800 juta,” ungkap Jerrold.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

(*/R)