
SWARAREPUBlIKA.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang berlangsung pada 14 hingga 16 Mei 2025 di wilayah Jadetabek.
Dari jumlah tersebut, 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan palsu, 24 orang memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang tercatat overstay. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi ini dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat dan hasil pemantauan langsung di lapangan oleh petugas.
“Pengawasan dimulai Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait. Selanjutnya, kami membagi regu untuk menyisir lokasi para WNA yang berada di sejumlah apartemen di wilayah Jadetabek.
Tim juga mendatangi beberapa kafe di Jakarta Pusat dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Total 170 WNA diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian, dan saat ini sedang kami periksa lebih lanjut di ruang detensi Ditjen Imigrasi,” ujar Yuldi dalam konferensi pers, Jumat (15/05/2025).
Yuldi menambahkan, WNA yang diamankan paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang), dan Gambia (8 orang). Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama Pasal 78 yang mengatur tentang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya.
Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 123 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Para WNA ini juga terancam dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.
Operasi Wira Waspada tahun ini merupakan pelaksanaan ketiga sepanjang 2025. Sebelumnya, kegiatan serupa digelar di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Sebanyak sepuluh kantor imigrasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok ikut terlibat dalam operasi yang digelar sebagai respons atas sejumlah kasus pelanggaran oleh WNA yang menimbulkan keresahan di tempat umum.
“Imigrasi akan bertindak tegas terhadap WNA yang melanggar ketentuan. Kami juga mengimbau pemilik dan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” tegas Yuldi. Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa operasi pengawasan seperti ini akan rutin dilakukan secara nasional demi menjaga kedaulatan negara.
“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari langkah strategis kami dalam menegakkan hukum keimigrasian, menjaga ketertiban umum, dan meminimalkan potensi tindak kriminal oleh WNA yang melanggar aturan,” tegas Agus.
Sumber : Humas Direktorat Jenderal Imigrasi