
SWARAREPUBLIKA.com, Kukar – Dalam rangka Operasi Pekat Mahakam II, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan empat orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme di kawasan Jalan Yoes Sudarso, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, pada Minggu malam (11/5/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat ulah sekelompok orang yang kerap memaksa pengguna jalan memberikan uang. Menanggapi keluhan tersebut, Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath S.W Gemilang bersama tim Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati empat orang tengah berdiri di tengah jalan sambil menyodorkan kotak kardus kepada para pengendara untuk meminta uang secara paksa. Aksi tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum dan masuk dalam kategori pemerasan.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial B (37), AH (49), serta dua remaja berusia 17 tahun, yakni FD dan MFR. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp513.000 hasil pungli, serta dua buah kotak kardus bekas merek Mizone dan Sun Kara yang digunakan untuk menampung uang dari para korban.
Menurut AKP Elnath, perbuatan para pelaku diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Namun, mengingat dua pelaku masih berstatus anak di bawah umur dan belum pernah terlibat kasus serupa, pihak kepolisian mengambil langkah pembinaan. Para pelaku diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme dan pungli di wilayah hukum Polsek Loa Kulu. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjumpai aksi serupa,” tegas AKP Elnath.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
(Humas Polda Kaltim)
(