SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Empat narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2A Balikpapan teridentifikasi terlibat dalam kasus penipuan melalui media sosial dengan total kerugian mencapai Rp30 juta.
Kepala Rutan Kelas 2A Balikpapan, Agus Salim, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan dari seorang korban di Bandung, yang kemudian diselidiki oleh Polda Jawa Barat, mengarah ke Balikpapan. Keempat pelaku, yang dikenal dengan inisial MML, S, BA, dan MFAN, menggunakan modus operandi dengan membuat akun palsu di aplikasi Telegram.
Akun-akun tersebut menawarkan jasa open booking order (BO) dan video call sex (VCS) kepada korban yang tidak menyadari bahwa mereka sedang ditipu. Agus Salim menjelaskan bahwa penyelidikan awalnya menunjukkan dua pelaku terlibat. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang.
Dana hasil penipuan ditransfer ke rekening milik salah satu anggota keluarga narapidana di rutan tersebut. "Transaksi di rekening tersebut bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp300.000, dengan total mencapai sekitar Rp30 juta. Proses penipuan ini berlangsung selama tiga hingga empat bulan dengan banyak transfer, dan para pelaku sering bergonta-ganti nomor ponsel," jelas Agus pada Rabu (4/9/2024).
Sebagai langkah pencegahan, Rutan Kelas 2A Balikpapan secara rutin melaksanakan razia tiga kali dalam seminggu, meski sering kali menemukan barang-barang terlarang seperti handphone dan charger. Agus mengakui bahwa upaya penyelundupan barang-barang tersebut ke dalam rutan terus berlanjut.
"Kami terus menemukan barang-barang terlarang, namun warga binaan tetap berusaha memasukkan barang-barang tersebut," katanya.
Untuk memberikan efek jera, pihak rutan telah menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku. "Kami telah menahan mereka di sel pengasingan selama enam hari dan mencabut hak remisi mereka. Ke depan, mereka tidak akan mendapatkan hak integrasi, baik dalam bentuk Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB)," tegas Agus.
Saat ini, kasus ini telah naik ke tahap penetapan tersangka untuk keempat narapidana tersebut. Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. "Ini adalah bukti bahwa kami serius dalam menangani kasus penipuan seperti ini," tutupnya.
(R)