BALIKPAPAN, SWARAREPUBLIKA.com - Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap Zainal Muttaqin atas dugaan penggelapan dalam jabatan pada Senin 21 Agustus 2023 lalu.
Perihal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso kepada awak media di Cafe Botram Balikpapan permai pada Kamis (24/08/2023) sore.
Mantan direktur Jawa pos ini dilaporkan oleh Andi Syarifuddin kuasa hukum Jawa pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim pos).
Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum dari Zainal Muttaqin menjelaskan klien kami dinyatakan menggelapkan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan hutang dibank untuk suatu badan usaha lain.
Menurutnya, Apa yang digelapkan oleh klien kami sementara sertipikat yang diperkarakan semuanya milik pribadi, tidak berada di pihak lain dan sertipikat atas nama klien kami Zainal Muttaqin, jelasnya kepada awak media.
Adanya sertipikat yang diakui milik JJMN dan Duta Manuntung diantaranya sertipikat Nomor : 1313 yang terletak di Gunung Samarinda, Sertipikat Nomor : 3246 di kelurahan Gunung Samarinda, Sertipikat HGN Nomor : 2863 kelurahan Gunung Samarinda, Sertipikat Nomor : 4992 kelurahan batu ampar dan Sertipikat Hak milik Nomor 09695 di Banjar baru dan semua atas nama Zainal Muttaqin.
Dengan berjalannya proses dipersidangan nanti kami berharap pengadilan profesional dalam memutuskan perkara ini dan Jika Sertipikat ini diakui milik JJMN dan Duta Manuntung maka buktikan dengan dasar klaim nya, tegas Sugeng Teguh Santoso.
RN