Sigit Wibowo Dorong Kesadaran Pajak Warga Balikpapan Timur Lewat Sosialisasi Perda No1 Tahun 2024

Anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur Sigit Wibowo 

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan — Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah terus dilakukan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo. Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ia mengajak masyarakat lebih sadar akan peran pajak dalam mendukung pembangunan daerah.

Kegiatan tersebut digelar di kawasan Batakan Asri 2 RT 87, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Senin (25/5/2026), dan dihadiri berbagai elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, ketua RT hingga warga sekitar. Dalam kegiatan itu, turut hadir Kepala UPTD Bapenda Provinsi Kalimantan Timur Wilayah Balikpapan, Willie Havre Yulian, serta Ketua DPD Forum Relawan Demokrasi, Joko Prasetyo.

Jalannya acara dipandu moderator Imam Sutejo Kurniawan. Di hadapan warga, Sigit menjelaskan bahwa sosialisasi perda menjadi bagian penting dari tugas DPRD dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan pajak dan retribusi.

Ia menuturkan, DPRD tidak hanya bertugas membentuk peraturan daerah, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran demi memastikan pembangunan berjalan optimal. “DPRD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Semua itu dilakukan agar program pembangunan daerah benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Sigit.

Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) memiliki peran besar dalam menopang pembangunan di Kalimantan Timur. Karena itu, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kemajuan daerah. Sigit menyebutkan, pendapatan daerah di Kalimantan Timur berasal dari berbagai sektor, mulai dari dana bagi hasil sumber daya alam, pajak daerah, hingga pengelolaan perusahaan milik daerah.

“Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang pendapatan daerah yang cukup besar. Nantinya, dana itu kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.

Ia juga memaparkan sejumlah jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan hingga pajak rokok.

Suasana sosialisasi berlangsung hangat dan interaktif ketika Sigit meminta warga menunjukkan STNK kendaraan yang pajaknya masih aktif. Warga yang dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak diberikan hadiah sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka. “Terima kasih kepada masyarakat yang selama ini sudah tertib membayar pajak. Kepatuhan seperti ini sangat membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan,” ucapnya.

Sementara itu, Willie Havre Yulian menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Ia mengungkapkan, tarif pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur saat ini termasuk yang paling rendah dibanding daerah lain di Indonesia. “Tarif PKB di Kalimantan Timur hanya 0,8 persen, sedangkan BBNKB sebesar 8 persen. Angka ini termasuk yang terendah secara nasional,” jelas Willie.

Selain itu, pihaknya juga membuka peluang pelayanan jemput bola kepada masyarakat melalui mobil layanan pajak keliling apabila dibutuhkan di wilayah tertentu. Dalam sesi dialog, warga bernama Juli turut menyampaikan kendala yang dihadapi saat mengurus balik nama kendaraan yang masih tercatat atas nama perusahaan yang sudah tidak aktif.

Menurutnya, persoalan administrasi tersebut kerap menyulitkan masyarakat meski memiliki niat untuk tetap memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. “Kami sebenarnya ingin tetap taat membayar pajak, tetapi terkadang terkendala karena kendaraan masih atas nama perusahaan yang sudah tidak aktif,” keluhnya.

Melalui sosialisasi tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pajak daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan sekaligus peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat luas.

(ADV/DPRD Provinsi)