
SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PAN, Sigit Wibowo, kembali turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada warga terkait kebijakan perpajakan daerah. Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ia bertemu masyarakat di Jalan Prapatan RT 13, Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota, pada Sabtu (6/12/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Plt Kepala Bapenda Kaltim Bambang Erryanto, akademisi Universitas Balikpapan Wawan Sanjaya sebagai narasumber, serta Joko Prasetyo sebagai moderator. Ketua RT 13 H. Sudarmanto bersama warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemuda juga ikut berpartisipasi. Perda Pajak Sudah Tiga Kali Disesuaikan Di hadapan warga, Sigit menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah mengalami tiga kali perubahan.
Penyesuaian tersebut, katanya, merupakan langkah penting untuk memastikan pengelolaan pendapatan daerah tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan. Untuk mencairkan suasana, Sigit membuka sesi kuis sederhana dengan meminta beberapa warga menunjukkan STNK yang masih aktif. Aksi itu langsung disambut antusias.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan kendaraan harus dibarengi dengan kewajiban membayar pajak tahunan serta bea balik nama kendaraan. Sigit juga mengingatkan kebiasaan sebagian warga yang membeli kendaraan di luar daerah demi harga lebih murah. Ia menegaskan bahwa kendaraan yang tidak dibaliknama ke Kaltim akan membuat potensi pajak mengalir ke daerah lain, bukan untuk pembangunan Kaltim.
Pajak Daerah dan Kewenangan Pembagiannya Dalam pemaparannya, Sigit menerangkan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang dipungut berdasarkan undang-undang untuk mendukung pemerataan pembangunan. Ia merinci jenis pajak provinsi yang meliputi PKB, BBNKB, PBBKB, pajak air permukaan, pajak rokok, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Sementara untuk kabupaten/kota, jenis pajak yang dikelola mencakup pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak MBLB, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB P2, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Beberapa jenis pajak memiliki sistem pembagian antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan komposisi proporsional.
APBD Kaltim Fluktuatif Dalam kesempatan itu, Sigit turut menjelaskan dinamika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim. Ia mencatat bahwa APBD yang sempat mencapai Rp25 triliun kini turun menjadi sekitar Rp15,1 triliun pada 2025, terutama akibat menurunnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat.
Menurutnya, meskipun pendapatan asli daerah mengalami peningkatan, pemerintah pusat mengalihkan sebagian besar anggaran untuk program-program strategis nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis. Ia juga menyinggung komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terkait pendidikan gratis, termasuk upaya penggratisan UKT meski pengelolaan perguruan tinggi menjadi kewenangan pusat.
Simpator Games Tawarkan Kemudahan Bayar Pajak Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kaltim Bambang Erryanto memperkenalkan pengembangan aplikasi Simpator yang kini berevolusi menjadi Simpator Games. Dari yang semula hanya untuk mengecek informasi pajak, aplikasi ini kini dilengkapi fitur pembayaran langsung sehingga wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban tanpa harus datang ke Samsat.
Bambang menjelaskan bahwa setelah pembayaran dilakukan, pengguna dapat langsung mengunduh bukti bayar dan blangko pajak untuk dicetak secara mandiri. Bukti elektronik tersebut sah dan tercatat dalam sistem, sehingga jika hilang, datanya tetap tersimpan.
Bagi warga yang ingin mencetak STNK fisik, Samsat menyediakan jalur khusus untuk layanan berbasis online agar prosesnya lebih cepat. “Dengan sistem ini, antrean bisa dikurangi karena warga tinggal mencetak di loket yang sudah dipisah,” ujarnya.
(ADV/DPRD Provinsi)