
SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan — Dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat akan nilai-nilai demokrasi, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, S.E., M.E., kembali menggelar kegiatan bertajuk Penguatan Demokrasi Daerah ke-6 dengan mengusung tema “Hak dan Kewajiban Warga Negara.” Acara berlangsung di Jalan Mayjend. Sutoyo, Gang Nur Blok C-04 RT 63, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Minggu (20/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, pemuda, dan warga setempat. Turut hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas, Ruddy Iskandar, serta Ketua DPD Forum Relawan Demokrasi, Joko Prasetyo, S.E. Acara dipandu oleh Imam Sutejo Kurniawan sebagai moderator. Dalam paparannya, Sigit menekankan bahwa hak dan kewajiban merupakan dua elemen yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Setiap warga negara, baik yang tinggal di dalam maupun luar negeri, memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, kesejahteraan, serta kedudukan yang sama di mata hukum. Namun, mereka juga wajib menjunjung hukum, menghargai hak asasi sesama, dan ikut dalam pembelaan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, masih banyak warga yang belum sepenuhnya memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam sistem demokrasi. Karena itu, DPRD memiliki tanggung jawab melakukan edukasi secara langsung. “Sosialisasi semacam ini menjadi cara efektif agar masyarakat benar-benar memahami perannya dalam demokrasi,” kata Sigit.
Sementara itu, Ruddy Iskandar mengangkat pentingnya semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam menjaga persatuan di tengah keberagaman. “Meski kita berbeda suku, budaya, dan agama, kita tetap satu dalam wadah NKRI. Perbedaan bukan penghalang, tetapi kekuatan bangsa,” ujarnya sambil memberi contoh langsung dengan mengajak dua warga naik ke depan.
Joko Prasetyo dari Forum Relawan Demokrasi kemudian menyoroti aspek hukum terkait kewarganegaraan. Ia menjelaskan bahwa Pasal 26 UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2006 mengatur hak, kewajiban, serta proses memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia. “Undang-undang ini menetapkan siapa saja yang berhak menjadi WNI dan apa konsekuensi hak serta kewajiban yang melekat pada status itu,” jelasnya.
Menutup kegiatan, moderator Imam Sutejo Kurniawan mengajak seluruh peserta untuk menjadi warga negara yang aktif dan bertanggung jawab demi terwujudnya demokrasi yang kuat dan berkualitas. Ketua RT 63 Kelurahan Klandasan Ilir, Ngatmiran, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Saya berterima kasih kepada Pak Sigit yang telah memberikan wawasan penting kepada warga kami. Penjelasan mengenai menaati hukum, menjaga ketertiban, menghormati hak asasi, hingga melestarikan lingkungan sangat bermanfaat untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang rukun dan harmonis,” ucapnya.
Ia pun menambahkan, “Alhamdulillah acaranya berjalan dengan tertib dan lancar. Warga kami juga sangat antusias mengikuti kegiatan ini,” pungkas Ngatmiran.
(ADV/DPRD Propinsi)