Kaltim Tarik 10 Persen Laba Perusahaan Tambang

Anggota komisi II DPRD Kaltim Ismail

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan Pergub atau Peraturan Gubernur. Isinya, kewajiban perusahaan pertambangan batu bara pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berupa 10 persen keuntungan bersih kepada pemerintah daerah. Kewajiban itu tertulis sebagai retribusi perusahaan.

Tepatnya pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan, Perhitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Dengan Pergub itu, diatur pula porsi pembagiannya.

Dari 10 persen tarikan retribusi tersebut, sebesar 4 persen untuk pemerintah pusat sebagai PNBP, dan 6 persen untuk pemerintah daerah. Di mana dalam 6 persen itu dibagikan 1,5 persen untuk pemerintah provinsi. 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten kota penghasil dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten kota lainnya dalam provinsi yang sama sebagai pemerataan.

Ismail menyampaikan dapat dicontohkan seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai salah satu perusahaan pemegang IUPK.menilai kebijakan pemungutan retribusi sebesar 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan kepada pemerintah daerah.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK tersebut,” kata Ismail. Adanya Pergub tersebut, disambut hangat oleh anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail. Dia menilai kebijakan tersebut sangat baik dan akan mengangkat pendapatan asli daerah.

“ Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” tandas Ismail.(ADV/DPRD Kaltim)