Pentingnya Perlindungan Lahan Pertanian Untuk Ketahanan Pangan

Muhammad Samsun Wakil ketua DPRD Kaltim 

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Lahan pertanian di Kaltim harus dilindungi dan dijaga. Jangan sampai masyarakat kehilangan sumber pangan sendiri karena alih fungsi lahan. Hal itu secara tegas di sampaikan Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur. 

Ia mengingatkan agar lahan pertanian di Kaltim tidak diabaikan dan diganti fungsi untuk kepentingan tambang, perumahan, atau lainnya. Ia mengatakan bahwa lahan pertanian merupakan sumber pangan yang strategis bagi masyarakat dan negara. Samsun mengatakan bahwa saat ini ada 21 negara yang sudah melarang mengekspor hasil pertaniannya.

Ia juga menyaksikan sendiri krisis pangan yang terjadi di Belanda saat berkunjung ke sana beberapa waktu lalu Ditegaskannya, jika daerah tidak bisa memproduksi pangan sendiri, kedepan akan kesulitan untuk membelinya dari luar negeri. Apalagi kalau generasi petani tidak ada yang mau bertani. Ini akan menjadi ancaman besar bagi daerah dan negara.

“Jangan sampai kita kehilangan sumber pangan kita sendiri karena alih fungsi lahan, dan generasi muda tidak ada yang ingin bertani akan menjadi ancaman besar” ujar Samsun pada saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu. Dipaparkannya, peraturan-peraturan terkait hal itu sudah lengkap dan jelas.

Tinggal bagaimana menerapkannya dan melaksanakannya dengan baik. Kalau lahan pertanian itu ditambang atau dialihfungsikan, si pengalih fungsi lahan harus mengganti tiga kali lipat luas lahan yang digunakan.

Samsun menegaskan bahwa DPRD Provinsi Kaltim sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda ini merupakan revisi dari Perda Provinsi Nomor 1 Tahun 2013 tentang hal yang sama.

Selain itu, pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perlu kesadaran bersama bahwa pangan adalah kebutuhan pokok setiap manusia.

Ini adalah masalah yang sedang dikhawatirkan oleh semua negara di dunia, yaitu krisis energi dan krisis pangan. “Dengan adanya Perda dan Permen tersebut, lahan pertanian di Kaltim bisa terlindungi dan produktif sehingga dapat mengantisipasi krisis pangan di masa depan”pungkasnya.(ADV/DPRDKaltim)