
Untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daeran (Raperda) di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) khususnya terkait Raperda Inisiatip Ketertiban Umum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar (Kalsel), melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kota Balikpapan, Kamis (17/9/2020).
Menurut Drs. Kamaruzzaman yang merupakan Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Banjar, kedatangan Rombongan DPRD Kabupaten Banjar ke DPRD Kota Balikpapan ingin mengkaji dan belajar terkait raperda inisiatif ketertiban umum.
"Kami dari DPRD Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan selatan, Ibukota MartaPura, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Balikpapan karena kita saat ini sedang membuat, Raperda Inisiatif Ketertiban Umum" ujarnya.
"Karena kami melihat kota Balikpapan sudah mempunyai Raperda Peraturan Daerah (Raperda) tentang penertiban umum, yang telah mengalami perubahan beberapa kali, untuk menyempurnakan raperdanya dan juga pelaksanaannya ketertiban umum sangat baik," ungkapnya.
Dalam rangka untuk memenuhi refrensi DPRD Kabupaten Banjar, dalam pembahasan Raperda tentang Ketertiban umum, maka DPRD Kabupaten Banjar bertandang ke DPRD Kota Balikpapan, Karena raperda tentang penertiban umum di Balikpapan berjalan sangat efektif.
"Raperda tentang penertiban umum sudah berjalan cukup lama di Balikpapan, seperti penertiban arus lalu lintas, peran serta Satpol PP dalam melakukan penertiban dan lain-lain.
Semuanya berjalan sangat baik jadi kami tidak salah datang ke kota Balikpapan saat ini" Tutur ketua Komisi I DPRD Banjar "Kami di DPRD Banjar masih membahas inisiatifnya, kami baru mengajukan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjar untuk 2020,"pungkasnya.
(AGS)