
Komisi IV DPRD kota Balikpapan, menerima kedatangan sejumlah eks karyawan PT Citra Mahakam Abadi , terkait permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) sepihak oleh Perusahaan tersebut. Selaku Autorhizerd motor Yamaha yang tidak terima atas keputusan tersebut ,meminta kepada Komisi IV DPRD kota Balikpapan untuk memediasi agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan pihak Management PT Citra Mahakam Abadi.
Mediasi yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi IV Iwan Wahyudi dan sejumlah anggota Komisi IV lainnya, dan dihadiri perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Miswati.
Angga selaku perwakilan eks karyawan yang dulunya sebagai Kepala Cabang dealer Yamaha yang berada di Manggar, Balikpapan Timur menjelaskan awal permasalahan dirinya bersama rekan-rekan di PHK karena ada kerugian saat dilakukan Audit Internal perusahaan.
Angga menjelaskan dalam audit tersebut terdapat kerugian selama 7 tahun terakhir, pihak perusahaan tidak pernah melakukan audit, sedangkan karyawan yang dibawahnya sudah melakukan pergantian beberapa kali.
"Ada beberapa bagian di dealer tersebut yang dilakukan audit, baik itu pemasaran hingga bagian sparepart, nah untuk yang bagian sparetpart tersebut, sudah beberapa kali terjadi pergantian karyawan ," jelas Angga
"Akhirnya saat dilakukan audit ada kerugian sebesar 14 juta dalam 7 tahun terakhir, saya bersama teman-teman sudah menyelesaikannya, hingga pada akhirnya kami diminta menandatangani surat pengunduran diri,"lanjutnya. Angga menuturkan, selama bekerja dirinya hanya menerima upah gaji dibawah standar Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan.
"Saya bekerja bukan setahun atau dua tahun di PT Citra Mahakam Abadi, upah yang saya terima sebesar 1.8 juta setiap bulannya,"ungkap Angga. Angga juga mengakui yang menerima upah dibawah UMK bukan hanya terjadi pada dirinya saja, melainkan rekannya yang saat ini di PHK bersamaan dengan dirinya mengalami hal serupa.
Selain meminta kejelasan terkait PHK sepihak , Angga bersama rekannya meminta juga kejelasan kepada PT Citra Mahakam Abadi yang setiap bulan memotong gaji sebagai pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. "Saya sudah mengecek ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan ternyata tidak ada saldonya, padahal tiap bulan dipotong 111.250 tiap bulannya untuk fasilitas kesehatan,"tuturnya.
"Saya juga menemukan, jika nominal gaji yang dilaporkan kepihak BPJS diatas standar UMK, sedangkan kenyataannya yang saya terima hanya 1,8 juta tiap bulan, bahkan salah satu rekan saya hanya menerima 500 ribu setiap bulannya," jelasnya.
Iwan Wahyudi sangat menyayangkan pihak Management PT Citra Mahakam Abadi tidak ikut hadir dalam mediasi ini dengan alasan sedang berada diluar kota. "Kami (DPRD) sangat menyayangkan pihak PT Citra Mahakam Abadi tidak hadir untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan,"ungkap iwan.
Komisi IV sudah mendengar semua apa yang disampaikan dari perwakilan eks karyawan PT Citra Mahakam Abadi, dan seperti yang sudah dijelaskan dari Disnaker bahwa PT Citra Mahakam Abadi banyak melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Lanjut Iwan, kedepan Komisi IV akan menjadwalkan ulang pertemuan bersama pihak Management dan eks karyawan.
"Dan jika benar nantinya management melanggar undang-undang ketenagakerjaan, DPRD Balikpapan khususnya akan memberikan "Shock Terapi", bukan hanya bagi PT Citra Mahakam Abadi, tapi untuk seluruh perusahaan yang ada di Balikpapan" pungkasnya
*(ags)