SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan — Selain menetapkan program legislasi untuk tahun mendatang, DPRD Kota Balikpapan juga menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian berbagai rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam Propemperda 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung, dalam rapat paripurna, (24/11/2025)
Menurut Andi, sejumlah raperda prioritas telah melalui seluruh tahapan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan, termasuk harmonisasi dan finalisasi substansi. “Beberapa raperda sudah tuntas dibahas dan tinggal menunggu penetapan,” ujarnya.
Raperda yang telah mencapai tahap akhir pembahasan tersebut meliputi:
– Raperda Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),
– Raperda Penyelenggaraan Investasi,
– Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan 2024–2044,
– Raperda Kota Layak Anak, – Raperda RPJMD 2025–2029, – Raperda Perubahan Perda Usaha Jasa dan Distribusi.
Andi menjelaskan bahwa penyelesaian sejumlah raperda tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Bapemperda, perangkat daerah pengusul, serta bagian hukum pemerintah kota. Ia menekankan pentingnya konsistensi antara dokumen perencanaan daerah dan regulasi yang disusun. “Masing-masing raperda disusun berdasarkan kebutuhan pembangunan dan arah kebijakan daerah. Karena itu, setiap pasal dibahas secara detail agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi lainnya,” tutur Andi.
Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian raperda 2025 menjadi pondasi penting untuk memperkuat sistem perencanaan jangka menengah daerah, terutama melalui Raperda RPJMD 2025–2029 yang memuat visi dan arah pembangunan lima tahun ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, Andi menilai bahwa penyusunan raperda tahun 2025 berjalan lebih efektif dibandingkan tahun sebelumnya berkat peningkatan koordinasi antar instansi. “Kami berharap setelah ditetapkan, seluruh raperda dapat segera diimplementasikan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.
(ADV/DPRD Balikpapan)