Komisi IV DPRD Balikpapan Desak PT PMCK Penuhi Hak Delapan Pekerja yang Diputus Kontrak Sepihak

Ketua komisi IV DPRD kota Balikpapan Gasali

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Komisi IV DPRD Kota Balikpapan meminta PT Prima Multicipta Karya (PMCK), perusahaan subkontraktor dari Pama Persada, segera memenuhi hak-hak delapan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir.

Kasus tersebut mencuat setelah para pekerja melaporkan adanya pemutusan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara sepihak, padahal kontrak mereka masih tersisa sekitar empat bulan. Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menjelaskan bahwa pekerja hanya menuntut hak normatif sesuai aturan ketenagakerjaan.

Dalam ketentuan PKWT, pekerja berhak menerima seluruh hak sampai masa kontrak berakhir apabila diberhentikan sebelum waktunya. “Para pekerja hanya meminta apa yang menjadi hak mereka. Secara regulasi, jika pemutusan kontrak dilakukan sebelum waktunya, perusahaan wajib membayarkan seluruh hak sesuai perjanjian kerja yang masih tersisa,” ujar Gasali usai memimpin proses mediasi, Selasa (25/11/2025).

Gasali mengungkapkan bahwa proses mediasi antara para pekerja, perusahaan, dan Dinas Ketenagakerjaan sudah dilakukan melalui tahapan resmi. Anjuran dari mediator juga telah dikeluarkan, namun hingga pertemuan terakhir, kewajiban perusahaan belum dipenuhi.

Menurutnya, perwakilan perusahaan yang hadir, yakni bagian HRD, belum dapat mengambil keputusan dan masih meminta waktu untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan PT PMCK. Sayangnya, pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan alias deadlock. “Kita berharap pimpinan perusahaan dapat memberikan solusi konkret. Namun sampai pertemuan ditutup, belum ada titik temu antara kedua belah pihak,” katanya.

Ketua Komisi IV, Gasali dalam rapat dengar pendapat telah meminta agar para pekerja memberi waktu hingga 10 hari kerja kepada perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban. Jika tetap tidak ada penyelesaian, para pekerja dipersilakan menempuh jalur perselisihan hubungan industrial (PHI).

“Kami sudah sampaikan, apabila sampai batas waktu itu tidak ada realisasi dari perusahaan, silakan tempuh jalur PHI sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Gasali menegaskan bahwa Komisi IV bersama Dinas Ketenagakerjaan berkomitmen mengupayakan penyelesaian secara musyawarah. Ia berharap pihak perusahaan dan pekerja dapat mencapai kesepakatan tanpa perlu melanjutkan ke ranah hukum agar persoalan tidak semakin berkepanjangan.

“Harapan kami, ada itikad baik dari manajemen. Mediasi ini bertujuan agar masalah tidak terus berlarut dan kedua pihak bisa menerima hasil yang adil,” tutup Gasali.

(ADV/DPRD Balikpapan)