DPRD: Aktivitas PT Sinarmas Diduga Tak Sesuai Amdal

Anggota komisi III DPRD Balikpapan H Haris

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Dugaan pelanggaran serius dalam penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta izin operasional PT Sinarmas kembali menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Selasa (18/11/2025).

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H Haris, menyampaikan bahwa terdapat indikasi kuat aktivitas perusahaan tidak berjalan sesuai dokumen Amdal yang telah ditetapkan pemerintah.

H Haris menegaskan bahwa insiden tragis yang menelan enam korban jiwa tidak boleh berhenti pada evaluasi internal semata. Menurutnya, temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian serius yang harus dibawa ke ranah penegakan hukum. “Hal ini akan berlanjut pada proses hukumnya dan di kepolisian,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan diduga tidak menjalankan ketentuan yang tercantum dalam Amdal. Haris menyebut OPD yang terlibat dalam penerbitan dokumen lingkungan maupun perizinan juga gagal melakukan pengawasan secara memadai. “Kami meminta OPD yang mengeluarkan Amdal dan perizinan untuk bertanggung jawab,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran semakin menguat ketika ia memaparkan bahwa dari total lahan 240 hektare, seharusnya pengerjaan dilakukan bertahap dimulai dari 50 hektare. Namun kegiatan PT Sinarmas di lapangan justru berlangsung masif tanpa mengikuti prosedur bertahap. “Kalau melihat kondisi yang dia kerjakan, jelas tidak sesuai aturan,” ungkapnya.

Karena itu, DPRD mendorong pemerintah kota melakukan penyelidikan ulang dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Perizinan. Langkah ini penting untuk memastikan kesesuaian antara izin yang diterbitkan dan aktivitas yang berlangsung.

Selain itu, Haris meminta dokumen pendukung dari tingkat lurah, camat, hingga RT untuk menelusuri apakah selama kegiatan berlangsung perusahaan pernah melakukan koordinasi. “Selama ini Sinarmas tidak pernah melibatkan kecamatan, kelurahan, RT, bahkan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa DPRD akan bersikap tegas. Jika penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, seluruh izin operasional PT Sinarmas dapat dibekukan bahkan dicabut. “Kalau perlu, kita cabut. Karena Sinarmas sudah bekerja tidak sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah,” tutupnya.

(ADV/DPRD Balikpapan)