DPRD Balikpapan Desak Penjelasan Lengkap Tragedi Enam Anak Tewas di Area Proyek Grand City

Anggota komisi III DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang pertanyakan tanggung jawab moral hilangnya 6 Nyawa anak-anak dalam RDP

SWARAREPUBLIKA.com BALIKPAPAN — Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyoroti serius tragedi tewasnya enam anak di kawasan proyek Grand City.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (18/11/2025), Anggota Komisi III, Syarifudin Oddang, menegaskan bahwa peristiwa memilukan tersebut harus diungkap secara utuh, baik dari sisi kronologi maupun pertanggungjawaban seluruh pihak yang terkait.

RDP tersebut menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kecamatan Balikpapan Utara, perangkat kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Ketua RT 37 dan RT 68—dua wilayah yang bersinggungan langsung dengan lokasi kejadian. Syarifudin mengawali pemaparannya dengan menghaturkan penghargaan kepada pimpinan rapat serta seluruh peserta, seraya menekankan bahwa forum ini bukan sekadar tanya jawab teknis, tetapi upaya mencari tanggung jawab moral atas hilangnya enam nyawa anak-anak.

Ia mengungkapkan bahwa laporan awal dari tiga OPD—PU, DLH, dan Kecamatan—menunjukkan bahwa dokumen perizinan proyek dinilai lengkap dan sesuai prosedur. Namun, kondisi di lapangan justru menampilkan sejumlah kejanggalan yang membuat DPRD perlu menggali lebih dalam, terutama terkait pengelolaan kawasan oleh pihak manajemen Sinarmas sebagai pengembang Grand City.

Untuk memastikan kejelasan kejadian, Syarifudin secara khusus meminta Babinsa dan Bhabinkamtibmas memberikan kronologi rinci. Lokasi kejadian berada tepat di wilayah RT 37 dan RT 68, kawasan yang selama ini diketahui cukup tertutup dan tidak mudah diakses warga umum. “Selama ini kan tidak diperbolehkan masuk ke lokasi itu. Akses menuju area tersebut tidak semudah itu. Nah, bagaimana bisa enam anak masuk ke area yang sebelumnya tertutup?” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa rekonstruksi kronologis merupakan kunci sebelum DPRD mengambil sikap resmi dalam RDP selanjutnya. Karena itu, Ketua RT 37 dan RT 68 juga diberi kesempatan memberikan penjelasan tambahan mengenai kondisi lingkungan dan aktivitas warga sebelum insiden terjadi. Selain menyoroti aspek akses, Syarifudin menekankan bahwa lokasi tragedi berada di area pekerjaan pengembang.

Hal ini dinilai memperkuat perlunya investigasi mendalam untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian, pelanggaran prosedur keselamatan, atau lemahnya pengawasan dalam pengelolaan area proyek. Komisi III juga melibatkan tenaga ahli untuk mengkaji aspek hukum, teknis, dan potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan pengembang.

Seluruh kajian tersebut akan disandingkan dengan temuan OPD, aparat keamanan, serta kesaksian masyarakat. “Ini harus jelas dulu. Kronologisnya seperti apa, bagaimana enam anak bisa berada di area itu, dan apakah ada kelengahan pengawasan. Dari sini baru kita bisa ambil kesimpulan tepat,” tegas Syarifuddin.

(ADV/DPRD Balikpapan)