DPRD Balikpapan Perkuat Evaluasi Propemperda, Siapkan Prioritas Rancangan Perda 2026

Rapat DPRD Bapemperda bersama OPD terkait 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tengah mempercepat proses evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 sekaligus merancang prioritas perda untuk tahun 2026. Rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) digelar di Gedung DPRD Balikpapan, Selasa (11/11/2025).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan evaluasi ini penting untuk memastikan setiap rancangan perda yang diusulkan memiliki urgensi dan dasar hukum yang kuat. “Selama ini, setiap OPD merasa usulannya prioritas. Tapi yang kita butuhkan adalah persepsi bersama tentang apa itu prioritas dan bagaimana menilai urgensinya. Kami ingin memastikan setiap usulan benar-benar mendesak sebelum dimasukkan ke Propemperda,” kata Andi.

Ia menambahkan salah satu hambatan utama adalah ketidaksiapan naskah akademik dari sebagian usulan perda. Padahal, naskah akademik menjadi syarat mutlak agar rancangan dapat diproses lebih lanjut. “Sebagian besar usulan sudah punya naskah akademik, tapi ada juga yang belum siap. Kita harus putuskan apakah yang belum siap tetap dimasukkan atau menunggu kesiapan OPD,” jelasnya.

Andi mencontohkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) yang menjadi prioritas karena sifatnya wajib dan memiliki tenggat tertentu. “Masa berlaku RIPPDA 20 tahun. Jika habis, wajib diperpanjang. Tapi jika naskah akademiknya belum siap sementara waktunya mendesak, ini jadi dilema,” ujarnya.

Selain aspek teknis, keterbatasan anggaran OPD juga menjadi tantangan. “Beberapa OPD mengaku tidak punya dana untuk naskah akademik maupun konsultasi publik. Ini memprihatinkan, tapi DPRD berupaya membantu melalui anggaran dewan agar proses tetap berjalan,” tambahnya.

Sinergi dan komunikasi yang baik antara DPRD dan OPD dianggap Andi kunci agar pembentukan perda efektif. “Kami ingin memahami urgensi setiap usulan, jangan hanya formalitas. Perda harus menyentuh kebutuhan publik,” tegasnya.

Dalam RDP, DPRD menargetkan sedikitnya 10 rancangan perda masuk Propemperda 2026. Beberapa sudah melewati tahap harmonisasi dan fasilitasi, termasuk Perda Reklame, Perda P4GN, dan perubahan Perda Perusda Manuntung Sukses. “Empat perda ini diyakini bisa selesai karena pembahasannya sudah jauh,” kata Andi. Meski begitu, DPRD tetap membuka ruang bagi usulan baru selama memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

“Kami ingin Propemperda 2026 mencerminkan kebutuhan masyarakat Balikpapan. Perda bukan sekadar produk hukum, tapi alat memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” pungkasnya.

(ADV/DPRD Balikpapan)