DPRD Balikpapan Tegaskan Pemkot Permudah Perizinan Bangunan Demi Daya Saing Investasi

Ketua komisi I DPRD kota Balikpapan Danang Eko Susanto 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Dalam upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini dinilai penting agar Kota Minyak mampu bersaing dengan daerah lain dalam menarik minat investor.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan bahwa kemudahan birokrasi menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi keputusan investor menanamkan modal di Balikpapan. Ia menilai, semakin efisien proses perizinan, semakin besar pula peluang masuknya investasi baru yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. “Sebenarnya dari DPMPTSP sudah berupaya mempermudah proses perizinan, karena tujuannya memang untuk menarik investor masuk ke Balikpapan. Kalau perizinan dipersulit, otomatis investor akan mundur,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Balikpapan, Senin (3/11/2025).

Meski demikian, Danang mengakui bahwa pelaksanaan di lapangan masih menemui sejumlah kendala, terutama pada tahap teknis penyusunan site plan yang berkaitan dengan tata ruang kota. Salah satu hambatan utama yang dihadapi adalah minimnya jumlah konsultan bersertifikat di Balikpapan yang diakui secara resmi oleh pemerintah.

“Di Balikpapan ini konsultan bersertifikat masih terbatas. Karena itu, kami berharap Dinas Perizinan bisa menyediakan layanan pendampingan atau bekerja sama dengan konsultan yang kompeten agar investor tidak kesulitan,” jelasnya.

Danang juga menilai pentingnya koordinasi lintas instansi, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perizinan, serta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), agar proses penerbitan izin dapat berjalan cepat dan efisien. Menurutnya, sistem perizinan terpadu satu pintu perlu diterapkan agar tidak terjadi tumpang tindih antarinstansi. “Dinas terkait perlu memperkuat koordinasi, sebaiknya dibuat satu pintu agar proses lebih mudah. Banyak kendala di lapangan, terutama soal site plan dan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah,” tambahnya.

Ia mencontohkan, sejumlah kasus muncul ketika pemilik lahan ingin mengembangkan usaha di kawasan yang secara tata ruang diperuntukkan bagi perumahan, seperti di wilayah Sepinggan. Situasi semacam ini membutuhkan penyesuaian tata ruang yang sering kali memakan waktu panjang. Selain masalah tata ruang, Danang turut menyoroti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di beberapa dinas teknis, khususnya di DPPR dan Dinas PU.

Ia berharap aturan teknis yang diterapkan tidak terlalu kaku sehingga tidak menimbulkan kesan menghambat investasi yang sejatinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Investor ini kan ingin menanamkan modal di Balikpapan yang pada akhirnya juga memberikan pemasukan bagi pemerintah daerah. Jadi sebaiknya perizinan jangan dipersulit,” pungkasnya.

(ADV/DPRD Balikpapan)