SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN - Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menyoroti masih adanya tumpang tindih kewenangan antara kecamatan, kelurahan, dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia menilai kondisi tersebut kerap menghambat pelayanan publik di tingkat masyarakat, terutama dalam penanganan persoalan sehari-hari.
Menurut Yono, banyak warga mengeluhkan lambatnya penanganan masalah yang seharusnya dapat diselesaikan langsung oleh kelurahan. Ia mencontohkan persoalan kecil seperti lampu jalan mati, saluran air tersumbat, atau kerusakan jalan ringan yang justru harus menunggu tindakan OPD. “Jangan sampai hal kecil seperti lampu jalan butuh waktu lama untuk diperbaiki. Itu tidak keren,” ujar Yono, Selasa (7/10/2025).
Ia menegaskan, kelurahan seharusnya memiliki kewenangan eksekusi agar bisa bertindak cepat tanpa harus menunggu instruksi berjenjang. Saat ini, kelurahan harus melapor ke kecamatan, lalu diteruskan ke OPD sebelum masalah ditangani. “Proses berlapis itu memperlambat pelayanan publik. Kita ingin persoalan masyarakat bisa ditangani langsung oleh kelurahan,” tegasnya.
Selain itu, Yono berharap pelayanan publik di Balikpapan dapat dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu. Dengan sistem ini, warga cukup melaporkan keluhan atau permohonan melalui aplikasi digital atau layanan pesan singkat yang terintegrasi. “Kalau ada masyarakat ingin komplain, cukup lewat handphone atau aplikasi. Laporan langsung masuk ke sistem, dan bisa ditangani cepat,” jelasnya.
Ia juga menilai pentingnya integrasi antara layanan publik dan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan sistem yang terhubung, pemerintah dapat sekaligus memberikan edukasi kepada warga agar lebih tertib administrasi. “Pelayanan publik sebaiknya linear dengan PBB.
Jangan tunggu mau jual beli tanah baru bayar pajak. Kita ingin pelayanan yang ekselen dan efisien,” ujarnya. Yono menjelaskan, DPRD saat ini sedang mengkaji regulasi bersama akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Kajian tersebut bertujuan merumuskan aturan yang lebih jelas agar kewenangan antar lembaga tidak tumpang tindih dan pelayanan publik berjalan optimal. “Kami libatkan kampus agar regulasi ini sesuai aturan dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan perbaikan sistem pelayanan juga bergantung pada partisipasi masyarakat. Menurutnya, warga perlu aktif menyampaikan kondisi nyata di lapangan agar kebijakan pemerintah benar-benar sesuai kebutuhan. “Kita tidak ingin hanya dapat laporan bahwa semuanya sudah baik, tapi kenyataannya di lapangan belum maksimal,” tuturnya. Dengan langkah ini, DPRD berharap peran kecamatan dan kelurahan dapat dioptimalkan.
Tujuannya agar pelayanan publik menjadi lebih cepat, transparan, dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat Balikpapan. “Artinya, peran kelurahan dan kecamatan harus dioptimalkan lagi agar pelayanan publik berjalan maksimal,” pungkas Yono.
(ADV/DPRD Balikpapan)