SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, mendorong optimalisasi fungsi kecamatan dan kelurahan agar mampu merespons lebih cepat berbagai persoalan masyarakat. Perangkat wilayah ini harus mendapat dukungan kewenangan yang memadai agar tidak bergantung pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Iwan, banyak persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat kelurahan tanpa harus menunggu intervensi dari OPD. Namun, keterbatasan kewenangan membuat kelurahan dan kecamatan tidak bisa bergerak cepat.
“Dengan dukungan kewenangan, kelurahan serta kecamatan bisa langsung bertindak. Hal ini justru meringankan kerja OPD,” ujar Iwan usai mengikuti FGD Kajian Akademik tentang Optimalisasi Fungsi dan Kewenangan Lembaga Kelurahan, Selasa (7/10/2025).
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa pemberian kewenangan lebih luas akan membuka ruang inovasi di tingkat kecamatan dan kelurahan. Dengan perangkat yang kuat, kedua instansi ini dapat memetakan potensi dan persoalan masyarakat secara akurat.
“Kelurahan jadi garda terdepan, mereka tahu daerah mana yang memiliki tingkat kemiskinan tinggi, wilayah mana yang rawan stunting, serta bagaimana kondisi sosial dan pendidikan masyarakat,” jelasnya.
Dengan penguatan fungsi kelurahan dan kecamatan, maka akan mempercepat penanganan masalah publik. Termasuk di bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial. Apalagi di era data yang terintegrasi seperti sekarang. “Kalau kecamatan tidak diberi perangkat kuat, akses data lapangan lambat. Akibatnya, respon terhadap persoalan masyarakat juga lambat,” katanya.
Untuk itu, Komisi I DPRD Balikpapan bersama tim akademik tengah menyiapkan kajian yang akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dewan berharap proses ini segera rampung agar bisa masuk dalam agenda legislasi tahun 2026. “Nanti kalau naskah akademiknya sudah selesai, kita targetkan masuk di Raperda 2026. Kalau belum sempat, paling lambat 2027,” ungkapnya.
Semangat sinergitas komisi dengan perangkat daerah saat ini menjadi momentum tepat untuk melakukan pembahasan. Karena itu, ia berharap pembahasan Raperda dapat tuntas sebelum memasuki masa perubahan struktur alat kelengkapan dewan (AKD). “Sekarang AKD-nya satu nafas semua dengan mitra di kecamatan. Jadi, semangatnya masih sama. Kita tidak ingin ini tertunda,” tegas Iwan.
Ia menambahkan, jika naskah akademik rampung November mendatang, pihaknya akan segera memasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Dengan begitu, upaya memperkuat peran kelurahan dan kecamatan dalam pelayanan publik dapat segera terealisasi. “Kalau sempat rampung November, langsung kita masukkan di Prolegda lewat Bapemperda,” pungkasnya.
(ADV/DPRD Balikpapan)