DPRD Balikpapan Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Pemkot Raih WTP ke-12 Kalinya

Rapat paripurna ke 16 masa sidang II Tahun 2024-2025

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 pada Senin (23/6/2025), bertempat di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan.

Agenda utama dalam sidang tersebut adalah penyampaian nota penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Alwi Al Qadri, didampingi Wakil Ketua Muhammad Taqwa dan Budiono.

Turut hadir Wakil Wali Kota Bagus Susetyo, unsur Forkopimda, serta perwakilan organisasi perangkat daerah dan stakeholder lainnya. Dalam sambutannya, Alwi menegaskan bahwa pelaksanaan rapat ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. "Kepala daerah wajib menyampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD untuk dibahas dan disetujui bersama DPRD, paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir," ucapnya.

Ia menambahkan, laporan pertanggungjawaban ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga menjadi tolok ukur akuntabilitas Pemkot Balikpapan dalam pengelolaan keuangan serta evaluasi atas pelaksanaan program pembangunan selama tahun anggaran berjalan. "Dokumen ini penting sebagai dasar menyusun APBD perubahan 2025, demi meningkatkan kualitas pelayanan publik," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bagus Susetyo menyampaikan bahwa laporan yang dibacakan merupakan bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Balikpapan tahun 2024 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur. Ia mengungkapkan rasa syukur karena Pemkot kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Kami bersyukur opini WTP kembali diraih, ini menjadi pencapaian ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak 2013," ujarnya. Bagus juga menyampaikan bahwa BPK memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan atas hasil audit LKPD 2024. “Sebagian besar telah kami tindak lanjuti, sementara sisanya dalam proses penyelesaian sesuai rencana aksi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, ia memaparkan komponen utama laporan keuangan Pemkot Balikpapan, antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca Daerah, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 dari Wakil Wali Kota kepada pimpinan DPRD sebagai bentuk resmi dimulainya proses pembahasan lebih lanjut.

(ADV/DPRD Balikpapan)