SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, bersama jajaran Komisi I DPRD melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam Helix pada Rabu (18/6/2025) pagi, menindaklanjuti laporan masyarakat. Sidak ini dilakukan sebagai respon terhadap berbagai aduan, terutama terkait kelengkapan izin usaha dan potensi gangguan kebisingan yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar, termasuk rumah sakit di sekitarnya.
Dalam kunjungannya, Alwi menyampaikan bahwa pihak DPRD telah menjalin koordinasi dengan Camat Balikpapan Kota serta Kepala DPMPTSP, Helmy, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. “Kami bersama Komisi I sepakat, Helix harus dihentikan operasionalnya sementara hingga semua izin lengkap,” tegas Alwi di depan wartawan.
Ia menyebut, proses pengurusan izin yang telah berlangsung hampir 10 bulan belum menunjukkan hasil, padahal menurutnya jika persyaratan terpenuhi, proses tidak seharusnya berlarut. "Kalau syaratnya lengkap, mohon segera ditindaklanjuti. Jangan sampai dipersulit. Apalagi tempat seperti ini bisa berkontribusi pada PAD," tambahnya.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa prinsip utama tetap harus ditegakkan, yaitu seluruh perizinan harus selesai sebelum operasional dilanjutkan. Penegakan aturan ini juga dinilai sebagai bentuk keadilan bagi pelaku usaha lain yang sudah mematuhi prosedur perizinan yang berlaku. Terkait keluhan warga dan rumah sakit tentang kebisingan, Alwi meminta agar laporan tersebut dibuktikan terlebih dahulu di lapangan. "Jangan langsung menyalahkan hanya karena lokasinya dekat rumah sakit. Harus ada bukti nyata bahwa suaranya mengganggu," ucapnya.
Ia menyatakan seluruh THM di Balikpapan akan diperiksa kembali legalitasnya, dan tindakan serupa bisa diterapkan jika ditemukan pelanggaran. “Kita tidak boleh tebang pilih. Jika Helix ditutup karena belum berizin, maka tempat lain yang belum berizin juga harus ditindak,” tegasnya lagi.
Alwi menambahkan bahwa DPRD akan memanggil Dinas Perizinan dan Satpol PP guna melakukan verifikasi menyeluruh terhadap tempat hiburan lain. Langkah ini ditempuh agar penerapan aturan berjalan adil dan tidak memunculkan persepsi pilih kasih dalam penegakan hukum.
Sementara itu, Manajer Operasional Helix, Hendra, memberikan penjelasan bahwa mereka telah memulai pengurusan izin sejak Juli 2024. Ia menyebut bahwa hingga April 2025, pihaknya masih menunggu arahan dari DPPR mengenai revisi site plan bangunan. Namun, informasi resmi terkait dokumen yang perlu diperbaiki baru diterima pada 18 Mei 2025, membuat prosesnya terhambat cukup lama.
“Baru bulan Juni kami menerima data lengkap tentang apa saja yang harus diperbaiki, khususnya revisi site plan dari DPPR,” katanya.
Selama proses tersebut, manajemen telah merekrut dan melatih karyawan serta mulai menanggung berbagai biaya operasional. Karena itulah, pihak Helix memutuskan membuka operasional secara terbatas sembari menunggu kelengkapan izin diproses. "Kami minta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan menghargai langkah DPRD dalam menegakkan aturan,” ucap Hendra.
Ia juga menjelaskan bahwa pertemuan dengan DPPR pada 17 Juni 2025 telah menghasilkan poin-poin perbaikan yang kini tengah dikerjakan. Beberapa dokumen penting seperti revisi PKKPR darat dan polygon saat ini sedang dalam proses finalisasi oleh pihak manajemen.
Hendra berharap kelengkapan administrasi ini dapat segera rampung agar proses perizinan bisa kembali berjalan tanpa hambatan.
(ADV/DPRD Balikpapan)