SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Fraksi Partai Hanura dan Partai Demokrat di DPRD Kota Balikpapan memberikan sejumlah catatan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Kamis (5/6/2025). Dalam rapat yang berlangsung secara terbuka itu, juru bicara Fraksi PKB, Halili Abdi Negara, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Balikpapan yang secara responsif menyusun kembali regulasi perpajakan daerah berdasarkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Halili menilai, revisi ini merupakan bagian penting dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. “Upaya ini diharapkan menjadi instrumen yang efektif untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan,” ujar Halili dalam penyampaian pandangan fraksi.
Ia menjelaskan bahwa substansi perubahan perda mencakup aspek-aspek penting seperti klasifikasi ulang jenis pajak, penyesuaian tarif, pengaturan sanksi, penambahan objek pajak, serta penyempurnaan tata cara pemungutan dan pelaporan. Namun, fraksi gabungan ini menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap seluruh perubahan tersebut agar tidak menimbulkan beban baru bagi pelaku ekonomi, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Revisi ini harus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha lokal. Penyesuaian tarif dan pengecualian pajak perlu dikaji dengan cermat agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi,” imbuhnya.
Salah satu perhatian serius fraksi gabungan adalah mengenai insentif pemungutan pajak yang diatur dalam pasal 86A. Halili menyebutkan bahwa dalam pelaksanaannya, harus ada indikator kinerja yang jelas dan objektif agar tidak membuka celah manipulasi data atau penyimpangan administrasi. “Perlu adanya sistem pengawasan yang ketat dan pelaksanaan yang dilakukan oleh aparatur yang profesional serta transparan. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas,” tegasnya.
Selain itu, sorotan juga diberikan terhadap efektivitas sanksi administrasi dalam pasal 99 dan 106, serta mekanisme penagihan yang tercantum dalam pasal 113. Fraksi menilai, sanksi yang terlalu ringan atau penagihan yang tidak tegas akan melemahkan upaya peningkatan PAD dan dapat membuka ruang terjadinya pelanggaran. “Seluruh perubahan regulasi ini idealnya tetap berpijak pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan terhadap masyarakat. Jangan sampai kebijakan pajak justru menjadi beban baru yang menghambat kesejahteraan rakyat,” pungkas Halili.
Dengan serangkaian masukan tersebut, Fraksi PKB, Hanura, dan Demokrat berharap Pemkot Balikpapan dapat menyempurnakan Raperda ini agar benar-benar mampu menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan, efisien, dan mendukung iklim investasi yang sehat di daerah.
(ADV/DPRD Balikpapan)