SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun antara warga RT 02 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, dan pihak yang mengklaim kepemilikan atas nama Lasura kembali mencuat ke permukaan.
Komisi I DPRD Kota Balikpapan akhirnya turun tangan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan perwakilan instansi terkait pada Kamis (12/6/2025), guna mencari solusi yang adil dan berkeadilan.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, turut dihadiri oleh perwakilan dari kecamatan, kelurahan, serta instansi teknis lainnya. Dalam forum tersebut, warga yang diwakili oleh Ketua RT 02, Nasruddin, menyampaikan keresahan mereka terkait ketidakjelasan status lahan yang telah mereka tempati sejak era 1970-an.
Nasruddin menjelaskan bahwa warga selama ini hidup di atas lahan tersebut secara turun-temurun, namun status kepemilikannya kini dipertanyakan oleh pihak penyanggah, yakni Lasura, yang mengklaim memiliki segel. “Kami butuh kepastian hukum. Warga sudah tinggal puluhan tahun, tapi tiba-tiba muncul klaim tanpa bukti yang jelas,” keluh Nasruddin di hadapan anggota dewan.
Menanggapi hal itu, Andi Arif Agung menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah dengan mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria. Ia menyoroti pentingnya proses administrasi seperti registrasi tanah, pemanggilan resmi, dan upaya mediasi yang sesuai aturan. “Jika ada pihak yang mengklaim tapi tidak bisa menunjukkan dokumen registrasi resmi atau menghindari proses mediasi, maka hal itu bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk mengambil tindakan. Namun, jika proses mediasi berjalan, kita tetap harus menghormati prosedur,” ujar Andi Arif.
Warga juga menyerahkan kronologis sejarah kepemilikan serta bukti pendukung lainnya kepada Komisi I sebagai bahan pertimbangan. Mereka berharap ada keberpihakan terhadap rakyat kecil yang selama ini telah merawat dan menempati lahan secara damai. Dalam rapat tersebut, Komisi I memberikan sejumlah rekomendasi.
Pertama, kecamatan diminta untuk segera melakukan verifikasi administratif terhadap status tanah yang disengketakan dan menyampaikan hasilnya paling lambat dua minggu ke depan. Kedua, apabila tanah tersebut telah teregistrasi atas nama Lasura, maka proses mediasi formal harus segera dilakukan.
Namun, jika tidak ditemukan registrasi atas nama yang bersangkutan, maka proses legalitas untuk warga bisa dilanjutkan tanpa perlu mediasi. Seluruh hasil verifikasi dan proses mediasi nantinya akan dituangkan dalam dokumen resmi, khususnya untuk dua warga yang menjadi pemohon utama, yakni H Arbain dan Pak Rochani.
Andi Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. “Jika benar lahan itu telah ditelantarkan selama puluhan tahun dan tidak ada legalitas resmi, maka negara harus hadir memberi kejelasan hukum bagi warga. Ini soal keadilan,” tutupnya.
Komisi I dijadwalkan akan kembali memanggil semua pihak terkait usai batas waktu dua minggu untuk menindaklanjuti hasil verifikasi dan memastikan solusi konkrit dapat segera diambil.
(ADV/DPRD Balikpapan)