SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun 2024/2025 pada Kamis (5/6/2025). Dalam rapat tersebut, dua agenda penting dibahas, salah satunya adalah penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Raperda ini diajukan sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan serius dalam aktivitas pergudangan, khususnya terkait dengan dampak yang ditimbulkan terhadap sistem transportasi dan lalu lintas kota.
Salah satu keluhan yang paling dominan adalah keberadaan kendaraan berat yang kerap parkir sembarangan di badan jalan, mengakibatkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, yang memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa usulan regulasi ini muncul dari kebutuhan untuk menata aktivitas pergudangan secara lebih baik dan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa keluhan masyarakat tidak bisa diabaikan dan perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan yang konkret. “Banyak keluhan dari warga mengenai kendaraan besar yang parkir sembarangan di jalan, terutama dari kawasan pergudangan. Hal ini jelas menghambat lalu lintas dan menimbulkan ketidaknyamanan. Oleh karena itu, regulasi ini menjadi sangat penting,” ujarnya kepada awak media usai rapat.
Menurutnya, melalui Perda ini, pemerintah tidak hanya akan mengatur soal lokasi pergudangan, namun juga akan mendorong penyediaan fasilitas yang lebih memadai. Penataan ini diharapkan dapat menciptakan sistem logistik yang lebih tertib dan efisien, serta meminimalkan dampak negatif terhadap arus lalu lintas di kawasan industri dan pemukiman.
“Pemerintah melihat bahwa persoalan ini harus segera ditangani. Perda ini nantinya menjadi solusi agar transportasi logistik dan aktivitas pergudangan bisa lebih tertata dan terkelola secara baik,” jelas Yono.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan perda ini nantinya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan sistem pergudangan yang tertib dan legal, pemerintah daerah bisa mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor tersebut. “Ini bisa menjadi kekuatan baru untuk menambah pendapatan daerah. Selain itu, juga membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan lalu lintas yang lebih lancar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Yono mengungkapkan bahwa Raperda ini tidak hanya menyasar penataan dan pembinaan, tetapi juga akan mencakup aturan mengenai pengenaan sanksi bagi pelaku usaha pergudangan yang melanggar ketentuan. “Kalau tidak diindahkan, tentu ada sanksi yang diberlakukan. Ini bukan untuk mempersulit, tapi demi kepentingan bersama dan ketertiban kota,” tegasnya.
Dengan hadirnya regulasi ini, diharapkan sistem pergudangan di Kota Balikpapan dapat terintegrasi secara optimal dengan rencana tata ruang dan sistem transportasi kota, sehingga menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan kenyamanan masyarakat. DPRD pun menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pembahasan hingga pengesahan perda ini demi kepentingan masyarakat luas.
(ADV) DPRD Balikpapan)