DPRD Bahas Metode Omnibus Law dalam Penyusunan Perda di Forum Paripurna

Rapat paripurna ke 10 DPRD Balikpapan dihotel Gran Senyiur

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Dalam rapat paripurna ke 10 yang digelar pada Jumat 2/5/2025 di Hotel Gran Senyiur, DPRD kembali menyoroti strategi legislasi yang tengah dikembangkan di tingkat daerah, yakni penggunaan metode Omnibus Law dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda).

Salah satu anggota DPRD, Andi Arif Agung, memberikan penekanan khusus pada pendekatan ini sebagai langkah yang dianggap lebih efisien dan komprehensif dalam merumuskan kebijakan hukum di tingkat lokal. Dalam pemaparannya, Andi Arif Agung menjelaskan bahwa metode Omnibus Law telah memiliki legitimasi yang jelas dalam sistem perundang-undangan nasional.

Hal itu tertuang dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, pendekatan ini memberikan ruang untuk menggabungkan berbagai ketentuan dari regulasi sebelumnya ke dalam satu peraturan baru yang lebih terpadu.

"Metode ini memungkinkan kita menyatukan sejumlah ketentuan dari berbagai peraturan yang sudah ada ke dalam satu regulasi baru yang lebih menyeluruh. Dengan begitu, tidak akan terjadi tumpang tindih antara satu peraturan dengan peraturan lainnya," ujar Andi Arif Agung dalam forum tersebut.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa metode Omnibus Law menjadi solusi untuk menjawab tantangan regulasi yang kerap kali tumpang tindih atau tidak sinkron. Ia menegaskan bahwa dalam konteks penyusunan Perda, pemerintah daerah dituntut untuk mampu menyusun regulasi yang tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga tidak menimbulkan kebingungan dalam implementasinya.

"Dengan adanya metode ini, proses legislasi bisa lebih efisien. Kita tidak perlu lagi membuat banyak peraturan baru jika sejumlah aturan lama bisa diselaraskan dalam satu regulasi yang utuh," tambahnya.

Selain itu, Andi Arif juga menekankan bahwa metode ini harus diterapkan secara hati-hati dan dengan kajian yang matang. Meski memberikan kemudahan, penyusunan Perda dengan pendekatan Omnibus Law tetap membutuhkan koordinasi antar instansi dan keterlibatan publik agar peraturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ia berharap bahwa pendekatan ini bisa menjadi solusi yang adaptif bagi daerah dalam menghadapi dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Penyusunan regulasi yang lebih ringkas namun tetap mencakup seluruh aspek dianggap sebagai langkah maju dalam reformasi kebijakan publik di tingkat daerah.

"Dengan Omnibus Law, kita berharap lahirnya peraturan-peraturan daerah yang lebih berkualitas, tidak tumpang tindih, dan bisa langsung menjawab kebutuhan masyarakat," pungkasnya.

(ADV/DPRD Balikpapan/JM)