DPRD Balikpapan Rampungkan Sosialisasi Tata Tertib untuk Penguatan Kinerja Legislatif

Anggota Pansus Tatib DPRD kota Balikpapan Syarifuddin Oddang 

SWARAREPUBLIKA.com Balikpapan - Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Balikpapan telah menyelesaikan sosialisasi aturan internal yang mengatur mekanisme kerja para legislator. Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas regulasi yang berlaku serta memastikan seluruh anggota dewan memahami kewajiban dan hak mereka dalam menjalankan tugasnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan enam fraksi yang tergabung dalam Pansus. Salah satu anggota Pansus, Syarifuddin Oddang, menegaskan bahwa aturan dalam Tata Tertib DPRD merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, sehingga bersifat mengikat.

"Hari ini menjadi akhir dari sosialisasi Pansus. Semua aturan yang ada sudah jelas dan harus dipatuhi oleh setiap anggota DPRD," ujar Oddang.

Salah satu poin utama dalam sosialisasi ini adalah aturan kehadiran anggota DPRD. Standar minimal kehadiran tetap ditetapkan sebanyak enam kali dalam sebulan, seperti yang diberlakukan sebelumnya. "Aturan kehadiran masih sama dengan yang sebelumnya. Jika ada anggota yang tidak memenuhi batas minimal, akan ada tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya, Senin (3/3/2025).

Selain itu, Pansus juga menegaskan bahwa penegakan aturan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran menjadi kewenangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Balikpapan. "Pansus hanya bertugas menyusun dan menyosialisasikan aturan. Jika ada pelanggaran, BK yang akan menangani sesuai tata beracara yang berlaku," tambahnya.

Tidak hanya soal kehadiran, sosialisasi ini juga membahas hak-hak anggota DPRD, termasuk pemanfaatan fasilitas dinas serta tunjangan keuangan. "Segala ketentuan mengenai hak keuangan sudah diatur dalam PP Nomor 18 tentang keuangan daerah, sehingga penggunaan fasilitas oleh anggota dewan memiliki dasar hukum yang jelas," kata Oddang.

Dengan tuntasnya sosialisasi ini, diharapkan seluruh anggota DPRD, terutama yang baru bergabung, dapat memahami dan menaati aturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan kinerja DPRD Balikpapan semakin profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.

(ADV/J)