SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Pembukaan akses jalan tembusan antara Perumahan Wika dan Balikpapan Baru kembali menjadi sorotan setelah munculnya keluhan warga terkait kebijakan operasional jalan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Haris, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai aduan dari masyarakat mengenai dampak dari pembukaan akses jalan tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar sebelumnya, warga Perumahan Wika menyampaikan aspirasi agar akses jalan tidak dibuka selama 24 jam penuh, mengingat sarana dan prasarana pendukungnya belum sepenuhnya siap.
Menanggapi hal ini, Haris memastikan bahwa DPRD telah meneruskan keluhan warga kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk ditindaklanjuti. “Kami telah menyampaikan hal ini ke DPRD dan OPD terkait. Jika memungkinkan, sebelum seluruh sarana dan prasarananya siap, akses jalan sebaiknya tidak dibuka 24 jam penuh, tetapi menunggu hasil kajian lebih lanjut,” ujar Haris saat diwawancarai, Senin (17/2/2025).
Saat ini, uji coba pembukaan jalan telah dilakukan, tetapi dalam praktiknya, masih banyak kendaraan yang melintas hingga larut malam, bahkan hingga pukul 01.00 dini hari. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar karena dapat mengganggu kenyamanan mereka.
Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPRD Kota Balikpapan mempertimbangkan rekomendasi pembatasan operasional akses jalan hingga pukul 22.00 Wita sebagai bagian dari rekayasa lalu lintas yang lebih tertib dan kondusif bagi warga. Haris juga menegaskan bahwa sejak tahun 2020, Perumahan Wika telah resmi diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Dengan demikian, seluruh fasilitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang ada di dalamnya kini menjadi tanggung jawab pemerintah kota, termasuk dalam hal pengelolaan akses jalan. “Jika pemerintah kota ingin mengatur masyarakat, tentu harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Namun, jika warga merasa keberatan dengan kebijakan yang diterapkan, mereka bisa mengajukan protes langsung ke pihak Wika. Jika mereka tidak ingin PSU diserahterimakan, maka harus ada kesiapan untuk mengelola fasilitas tersebut secara mandiri,” jelas Haris.
Ia juga mengingatkan bahwa warga harus memahami konsekuensi dari penyerahan PSU kepada pemerintah. Jika aturan yang ditetapkan tidak dapat diterima, maka mereka harus siap mengambil alih pengelolaan fasilitas secara mandiri tanpa campur tangan pemerintah. “Jika ingin mengelola sendiri, mereka bisa mengajukan permohonan. Namun, selama Perumahan Wika telah resmi diserahkan kepada pemerintah, warga harus menaati aturan yang berlaku. Semua ini bertujuan untuk kepentingan bersama,” tegasnya.
Melalui pembahasan ini, diharapkan ada solusi terbaik yang dapat dicapai agar baik pemerintah maupun warga mendapatkan manfaat yang optimal dari kebijakan yang diterapkan.
(ADV/J)