SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 yang digelar di Gedung Parkir Klandasan, Selasa (11/2/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, didampingi unsur pimpinan lainnya, Muhammad Taqwa. Sejumlah anggota dewan turut hadir dalam sidang ini. Sementara itu, Pemerintah Kota Balikpapan diwakili oleh Sekretaris Daerah, Muhaimin, bersama perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam pendapat akhirnya, enam fraksi DPRD, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, NasDem, PDI Perjuangan, gabungan PKB-Hanura-Demokrat, serta PKS-PPP, sepakat mendukung raperda tersebut. Mereka menilai regulasi ini sangat penting dalam meningkatkan daya tarik investasi di Balikpapan, terutama sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). “Peraturan ini akan memberikan kepastian hukum bagi investor serta menciptakan iklim usaha yang kondusif di Balikpapan,” ujar Yono Suherman seusai rapat paripurna.
DPRD juga menekankan bahwa pemberian insentif harus memiliki kriteria yang jelas dan berbasis manfaat bagi daerah. Beberapa aspek yang menjadi perhatian utama adalah penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah, serta kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. Selain itu, DPRD mengingatkan bahwa kemudahan investasi harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Pemerintah diharapkan memastikan proses perizinan yang efisien tanpa prosedur yang berbelit-belit serta melakukan pengawasan ketat agar kebijakan ini memberikan dampak nyata bagi perekonomian lokal. Dengan pengesahan ini, DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan secara resmi menandatangani surat persetujuan bersama.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan investasi yang sehat, berkelanjutan, serta berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi kota.
(ADV/J)