SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Mulai 1 Februari, pemerintah Kota Balikpapan bersama Pertamina memberlakukan kebijakan baru terkait distribusi elpiji 3 kilogram. Dalam kebijakan ini, masyarakat hanya dapat membeli gas bersubsidi tersebut melalui pangkalan resmi Pertamina, bukan pengecer lagi.
Tujuannya adalah untuk menjaga kestabilan harga dan memastikan elpiji sampai ke masyarakat yang berhak dengan harga yang sesuai. Sebelum kebijakan ini diterapkan, banyak pengecer yang menjual elpiji dengan harga jauh lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 19 ribu per tabung.
Praktik ini menyebabkan harga di pasar menjadi tidak terkendali dan membebani warga. Dengan penghapusan peran pengecer, diharapkan harga elpiji dapat lebih terjangkau dan menghindari adanya permainan harga. Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, penghapusan pengecer akan menekan praktik spekulasi yang merugikan masyarakat kecil.
"Tindakan ini dapat meminimalisir oknum yang menimbun atau menjual kembali elpiji dengan harga tinggi," ujar Fauzi. Namun, meskipun kebijakan ini mendapat dukungan, pemerintah dan Pertamina tetap akan memantau implementasinya.
Evaluasi akan dilakukan jika ditemukan kendala yang menghambat distribusi. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan membeli elpiji hanya di pangkalan resmi agar kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi elpiji yang lebih adil dapat tercapai.
(ADV/J)