Pemekaran RT di Balikpapan Utara Didorong untuk Percepat Pelayanan Publik

Anggota DPRD kota Balikpapan Muhammad Najib

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan – Rencana Pemerintah Kota Balikpapan untuk melakukan pemekaran Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Balikpapan Utara mendapat dukungan dari anggota DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib. Menurutnya, langkah ini penting guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik di tengah pesatnya pertumbuhan penduduk.

Data terbaru dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester 1 Tahun 2024 mencatat jumlah penduduk di Balikpapan Utara telah mencapai 191.341 jiwa. Angka ini menunjukkan lonjakan yang signifikan, sehingga struktur RT yang ada saat ini dinilai kurang memadai untuk memenuhi kebutuhan warga. "Pemekaran RT sangat dibutuhkan agar pelayanan publik lebih optimal. Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, pembagian RT yang lebih kecil akan mempermudah koordinasi antara warga dan pemerintah," ujar Najib, Kamis (30/1/2025).

Selain meningkatkan efektivitas administrasi kependudukan, pemekaran RT juga dianggap dapat mempererat hubungan sosial antar warga. Masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial karena RT yang lebih kecil memungkinkan interaksi yang lebih dekat antara perangkat pemerintahan dan warga.

Najib menegaskan bahwa pemekaran ini harus dilakukan dengan perencanaan matang agar selaras dengan regulasi yang berlaku. "Kita harus mengikuti aturan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 agar pemekaran RT berjalan sesuai prosedur," tambahnya.

Dukungan dari legislatif diharapkan mempercepat realisasi kebijakan ini. Dengan pemekaran RT, kualitas hidup warga Balikpapan Utara diharapkan semakin meningkat seiring dengan pelayanan publik yang lebih efektif dan terjangkau.

(ADV/J)