SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan pada Selasa (19/11/2024). Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Komisi II ini membahas rencana pemindahan pasar loak dari kawasan Baru Tengah ke Pasar Karang Joang di Kilometer 12.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menegaskan bahwa proses pemindahan pasar tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, persiapan dan kelengkapan fasilitas di lokasi baru harus dipastikan terlebih dahulu agar para pedagang dapat beraktivitas dengan nyaman.
“Jangan sampai kita memindahkan pedagang, tetapi tempat barunya belum siap, fasilitasnya pun belum memadai. Ini harus menjadi perhatian sebelum pemindahan dilakukan,” ujar Taufik.
Sebagai wakil rakyat, lanjut Taufik, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kepentingan para pedagang tidak terabaikan. Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus menyerap aspirasi para pedagang dan memperjuangkan kebutuhan mereka agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kami adalah wakil rakyat, dan pedagang adalah raja kami. Sudah menjadi tugas kami untuk mendengarkan aspirasi mereka dan memastikan keinginan mereka terwujud,” tambahnya.
Pemindahan ini direncanakan untuk memberikan lokasi yang lebih layak bagi pedagang loak. Pasar Karang Joang dinilai sebagai tempat yang strategis karena memiliki lahan yang lebih luas serta fasilitas transportasi yang memadai untuk pengangkutan barang.
Selain itu, wilayah ini juga memiliki potensi besar karena akan dikembangkan menjadi kawasan industri. Dengan demikian, keberadaan pasar di area tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di masa depan.
Melalui diskusi ini, DPRD dan Disdag Kota Balikpapan berupaya memastikan bahwa langkah pemindahan pasar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para pedagang serta masyarakat secara umum.
(ADV/J)