DPRD Balikpapan Tetapkan 26 Raperda dalam Propemperda 2025

Iwan Wahyudi membacakan penetapan 26  Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan telah menetapkan 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Dari total tersebut, 15 merupakan inisiatif DPRD, sementara 11 lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, mengungkapkan bahwa dari total raperda tersebut, 10 di antaranya adalah lanjutan dari Propemperda tahun 2024.

“Kami berkomitmen menuntaskan raperda yang masuk dalam propemperda sebelumnya dan melanjutkan pembahasannya pada tahun 2025,” ungkapnya dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan ke-28 masa sidang I tahun 2024/2025 di Gedung Parkir Lantai 8, Rabu (20/11/2024).

Sepuluh raperda lanjutan itu meliputi: penyelenggaraan reklame, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang bangunan gedung, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, dan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 terkait prasarana perumahan.

Selain itu, terdapat raperda mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), fasilitasi P4GN, pendidikan Pancasila, serta penyelenggaraan kawasan permukiman. Selain raperda lanjutan, DPRD juga mengusulkan lima raperda baru, di antaranya penyertaan modal pada Perumda Manuntung Sukses, kota ramah lanjut usia, fasilitas pondok pesantren, penyelenggaraan keolahragaan, dan rencana induk pembangunan pariwisata daerah.

Sementara itu, dari pihak Pemkot Balikpapan, tujuh raperda usulan tahun 2024 juga akan dilanjutkan. Beberapa di antaranya adalah raperda tentang pembentukan perangkat daerah, insentif investasi, sistem kesehatan daerah, kawasan tanpa rokok, dan pembangunan industri.

Selain itu, empat raperda baru turut diusulkan, seperti pengarusutamaan gender, penataan gudang, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025–2029, dan pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Rukun Tetangga. Iwan berharap seluruh pihak dapat berkomitmen menyelesaikan program ini secara tuntas.

“Kami ingin melahirkan perda yang implementatif, berkeadilan, dan memberi kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat Balikpapan,” tegasnya.

Propemperda 2025 juga dirancang untuk responsif terhadap dinamika sosial melalui mekanisme kumulatif terbuka, memungkinkan rancangan perda baru di luar daftar yang telah disusun. Dengan penyusunan yang matang, DPRD Balikpapan optimistis aturan-aturan tersebut mampu mendukung pembangunan kota yang lebih baik.

(ADV/J)