"Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri Sidak Pengupasan Lahan Bermasalah di Graha Indah"

Ketua DPRD kota Balikpapan Alwi Al Qadri sidak Pengupasan lahan Di wilayah Balikpapan Utara Perumahan Graha Indah

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, bersama anggota DPRD, Syarifudin Oddang, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Graha Indah, Balikpapan Utara, pada Rabu (23/10/2024). Sidak ini dilakukan menanggapi laporan warga terkait aktivitas pengupasan lahan oleh perusahaan yang berencana membangun kawasan pergudangan di daerah tersebut.

Pengupasan lahan ini menimbulkan masalah bagi warga setempat, terutama di RT 11, 12, dan 13, yang terdampak banjir akibat perubahan lingkungan tersebut. Alwi merasa terkejut melihat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pengelola lahan. Perusahaan tersebut diduga tidak membangun bozem atau bendali sebagai upaya pengendalian banjir, serta merusak lahan mangrove yang seharusnya dilindungi.

"Pengupasan lahan yang dilakukan PT 52 untuk pembangunan gudang telah menyebabkan kerugian besar bagi warga, salah satunya banjir yang merusak beberapa rumah," ujar Alwi di lokasi sidak. Ia juga menyampaikan bahwa aktivitas ini terkesan dibiarkan tanpa pengawasan dari pihak berwenang. “Mereka melakukan pengupasan lahan tanpa mengikuti aturan, termasuk merusak lahan mangrove.

Ini sudah berlangsung selama delapan bulan tanpa tindakan tegas, sehingga seolah-olah ada pembiaran,” tegasnya dengan nada prihatin.

Alwi menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk perusahaan, instansi terkait, Ketua RT, serta warga yang terdampak. Rapat dengar pendapat (RDP) akan digelar guna mencari solusi yang tepat atas permasalahan ini. “Kami akan mengadakan RDP dan mengundang semua pihak yang bertanggung jawab,” pungkas Alwi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan, Rita, yang turut hadir dalam sidak, menambahkan bahwa pengupasan lahan tersebut dilakukan tanpa izin site plan yang sah. "Seharusnya pengupasan lahan ini sudah dihentikan. Penindakan menjadi wewenang Satpol PP yang akan menghentikan aktivitas ini dan menyegel lokasi,” ungkapnya.

(ADV/J)