BALIKPAPAN, SWARAREPUBLIKA.com - ada Regulasi baru penggunaan air tanah yang dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Mendapat sorotan beberapa anggota dewan Balikpapan Asal PDI perjuangan Muhammad Najib.
Dengan adanya peraturan baru masyarakat menjadi resah dimana selama ini izin tersebut dikelola oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur. pemerintah Provinsi Kaltim tidak mempunyai kekuatan lagi untuk memberikan izin.
Disisi lain, terkait Bantuan Keuangan Pemprov diambil dari pajak tersebut sudah tidak ada lagi untuk Kota Balikpapan,”apabila memang betul betul diambil oleh pemerintah pusat melalui kementerian ESDM, terangnya.
(6/11/2023), Najib mengungkapkan hal ini menjadi kendala jika menggunakan lahan untuk dibuat sumur tanah dimasyarakat untuk keperluan fasilitas umum." Masa masyarakat harus izin menggunakan sumur di lahannya sendiri,"
Untuk itu, kami akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan guna meminta penjelasan terkait izin penggunaan air tanah,”
Anggota DPRD Dapil Balikpapan Utara Kami berharap aturan ini perlu di kaji kembali sebab masyarakat tidak mengerti. Dan kami selaku anggota dewan meyakini regulasi ini diberikan tidak menjurus kepada kebutuhan masyarakat banyak, Pungkasnya.