![]()
BALIKPAPAN, SWARAREPUBLIKA.com - Ratusan pekerja Pertamina yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tenaga Bantuan (SP Naban) Bersatu PT Pertamina RU V Balikpapan mendatangani Kantor DPRD Kota Balikpapan, Kamis (3/8/2023).
Kegiatan ini merupakan aksi lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya di halaman HSSE Center Demo Room, pada Senin, 31 Juli 2023 lalu untuk menuntut kenaikan pembayaran upah Naban. "Kami minta kenaikan upah yang nilainya sama dengan nilai UMK Balikpapan, nilainya kecil saja bagi Pertamina.
Kenaikan yang diberikan hanya sebesar Rp170.000 sedangkan kami meminta sebesar Rp 205.000 sesuai dengan besar kenaikan UMK pada tahun ini," kata Ketua SP Naban, Rudi Hartono ketika diwawancarai wartawan usai menggelar RDP di kantor parlemen, Kamis (3/8/2023).
Menurut Rudi, meskipun saat ini besaran gaji yang ditetapkan di lingkungan Pertamina untuk naban paling rendah, yakni sebesar UMK kota Balikpapan. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan, sebab pertamina merupakan perusahaan besar, sehingga harus memperhatikan nasib para naban yang sudah bekerja puluhan tahun.
"Jadi harusnya gajinya sesuai dengan standar Migas, jangan disamakan dengan perusahaan-perusahaan biasa yang ada di luar," terangnya. "Pertamina adalah perusahaan besar masa untuk kami tenaga ahli yang sudah bekerja puluhan tahun tidak bisa. Kami hanya minta ditambah Rp 35.000 saja masa tidak bisa," pintanya.
Dia menyampaikan, bahwa setelah pertemuan ini, Komisi IV DPRD Kota Balikpapan akan memfasilitasi pihaknya untuk bertemu pimpinan PT KPI (Kilang Pertamina Internasional) di Jakarta, yang akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat ini.
"Bisa juga PT KPI yang datang kesini untuk bertemu dengan kami. Karena memang belum ditentukan tadi kami yang berangkat ke sana atau pihak PT KPI hadir ke sini. Yang penting tuntutan kami segara direalisasikan demi kondusifnya Kota Balikpapan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Doris Eko Rian Desyanto menjelaskan, bahwa pihaknya tidak bisa mengambil tindakan karena besaran gaji yang dibayarkan sudah diatas standar UMK Balikpapan.
Doris menuturkan, dalam pertemuan ini, para pekerja naban hanya menuntut adanya kenaikan sebesar Rp 205 ribu. Kalaupun nanti tidak ada kesepakatan, pihaknya akan melakukan pemanggilan lagi karena ini adalah masalah internal di dalam perusahaan.
"Kami dari Komisi IV dan juga Disnaker dari segi aturan tidak bisa menindak, karena pembayaran gajinya sudah sesuai standar UMK. Kecuali di bawah UMK, Disnaker baru bisa menindak," kata dia "Jadi upah yang dibayarkan kepada naban tersebut sudah di atas UMK Balikpapan. Tapi ada tuntutan dari mereka (naban). Yakni kenaikan sebesar Rp 205.000," pungkasnya.
(ADV)