Dewan Minta Pihak Sekolah Tidak Menjual Atribut Sekolah Yang Tidak Peu

Dorris Eko Rian Desyanto Ketua Komisi IV

BALIKPAPAN, SWARAREPUBLIKA.com - Adanya keluhan dari orang tua murid soal pembelian seragam khas sekolah, dan beberapa atribut yang dianggap tidak perlu, mendapatkan perhatian dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Doris Eko Rian Desyanto, Menurut Doris, bahwa pihak sekolah tidak perlu membebankan biaya yang dianggap tidak perlu untuk dijual di dalam sekolah.

"Jadi baju seragam khas sekolah tidak boleh dijual, karena program Pemerintah Kota Balikpapan sudah digratiskan," kata Doris ketika diwawancarai wartawan, Rabu (2/8/2023).

Ia menjelaskan, bahwa ada tiga stel seragam sekolah telah didistribusikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Yaitu seragam pramuka, seragam batik Khas Balikpapan, serta putih/merah untuk SD dan putih/biru untuk SMP.

"Dengan adanya keluhan masyarakat terkait pembelian seragam dan atribut sekolah tersebut. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu bersama dengan anggota Komisi VI," tuturnya. Doris meminta agar sekolah yang berada di Balikpapan dapat berfungsi dengan baik. Hal ini demi kepentingan pendidikan di Balikpapan.

"Memang ada beberapa aturan yang harus kita perjelas untuk sekolah-sekolah. Tidak boleh menjual atas nama koperasi dalam lingkup sekolah. Membebankan biaya yang tidak semestinya," ujarnya. "Nanti kami akan pelajari terlebih dahulu bersama anggota Komisi VI DPRD Balikpapan.

Setelah itu, kita akan melakukan sidak ke sekolah-sekolah yang ada di Balikpapan," tambahnya. "Kami dari komisi VI hanya bisa mengawasi, kalau ada laporan akan kami tindak lanjuti. Jadi nanti kita akan lihat ke lapangan agar kita tahu sekolah-sekolah mana yang memberlakukan itu," pungkasnya