![]()
BALIKPAPAN, SWARAREPUBlIKA.com - Masih kosongnya jabatan Wakil Walikota Balikpapan, sejumlah praktisi hukum di Kota Balikpapan yang tergabung dalam Peradi berencana akan melayangkan gugatan citizen law ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
Hal ini disampaikan oleh Praktisi hukum dari Peradi Balikpapan, Piatur Pangaribuan, A.Md, SH, MH. CLA saat menghadiri acara diskusi terkait kekosongan jabatan wakil walikota Balikpapan di Universitas Mulia Balikpapan, Sabtu (15/7/2023)
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan semuanya untuk menjalankan tahapan proses pengisian jabatan wawali. Namun bisa melangkah ke proses selanjutnya, karena belum ada kesepakatan dari seluruh partai pengusung terkait dua nama yang akan diusulkan.
"Kita sudah Lakukan semuanya, kalau partai pengusung masih alot, mau berbuat apa walikota dan saya sebagai ketua DPRD sudah semaksimal mungkin sejak awal sudah merubah tatib hanya untuk kepentingan wawali, sampai dengan pembentukan pansel bahkan kami juga sudah mengumpulkan partai-partai pengusung untuk memberikan rekomendasi. Nah selebihnya harusnya calon lah yang berbuat," tutur Abdulloh kepada wartawan usai Paripurna, Senin (17/7/2023) Ia menyampaikan, tidak masalah kalau ada masyarakat yang ingin mengajukan gugatan citizen law ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
Karena hal tersebut merupakan hak warga negara. "Boleh-boleh saja mengajukan gugatan namanya kan hak. Tapi dilihat dulu prosedurnya benar atau tidak. Yang mau digugat juga siapa harus dilihat dulu. Jadi saya jelaskan bahwa kami sudah berproses, bahkan Tatib khusus karena ada rencana pergantian wawali sudah kami buat sedemikian rupa.
Dan panitia seleksi juga kita sudah bentuk," ucap Abdulloh yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Balikpapan. Dirinya menambahkan, terkait masalah kekosongan jabatan wawali, Rahmat mas'ud selaku walikota sudah merespon dan mengumpulkan partai pengusung.
Bahkan Partai Golkar juga sudah rela untuk mengusung dua nama yakni Resti Utami dan Budiono. "Memang sesuai dengan aturan, seluruh partai yang mengusung harus menyetujui kalaupun ada satu saja partai pengusung yang tidak setuju maka tidak bisa dilaksanakan," tuturnya.
"Walikota sudah mengirim dua nama, mestinya calon yang bergerak masa walikota yang bergerak," pungkasnya. Untuk diketahui adapun, dua nama yang sudah berikan Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud yakni, Budiono dan Risti Utami Dewi.
Ardy