![]()
SWARAREPUBLIKA.com - Terkait Lahan Warga RT 14, Komisi I DPRD Balikpapan Gelar RDP Bersama LBH GP Ansor BALIKPAPAN - Komisi I DPRD kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persoalan sengketa lahan milik warga RT 14 Kelurahan Telagasari, Balikpapan Kota yang diakui sebagai aset milik PT. Pertamina, Selasa (07/03/2023).
RDP yang dilaksanakan di ruang rapat gabungan gedung DPRD Balikpapan ini, di pimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Balikpapan H. Laisa Hamisah dan didampingi anggota Komisi I, Sri Hana serta Iwan Wahyudi.
Dalam RDP kalai ini, hadir perwakilan warga RT 14 yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Balikpapan. Sedangkan dari pihak pertamina dihadiri oleh Area Manager Commonication, Relation & CSR PT KPI RU V Balikpapan serta beberapa Staf. Hingga RDP berakhir permasalahan lahan warga RT 14 dan pihak PT. Pertamina belum menemukan titik terang.
Sehingga kesepakatan akhir akan melakukan peninjauan ulang terkait tapal batas. Seperti yang dikatakan Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, H. Laisa Hamisah usai memimpin RDP, bahwa dalam RDP ini, warga RT 14 Telagasari mencari kebenaran untuk mempertahankan hak-hak mereka.
"RDP kali ini warga mencari kebenaran terkait lahan yang sudah mereka tinggali sejak lama. Namun lahan tersebut diakui aset dari PT Pertamina," terang Laisa kepada wartawan usai RDP.
Dia menyampaikan, bahwa lahan warga yang diakui Pertamina telah memiliki perjanjian-perjanjian terdahulu, mulai dari pihak Polri (Brimob), hingga PT Shell, bahkan ada beberapa warga mengakui telah membayar melalui dari pemotongan gaji orang tua mereka saat dinas.
"Untuk itu melalui RDP ini, warga mempertanyakan status lahan tersebut, dan mereka memiliki data-data bahkan ada yang sudah bersertifikat, sementara pihak Pertamina belum bisa menunjukan data-data kepemilikannya" terangnya. Ia mengaku, Komisi I bersama pihak terkait seperti BPN akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan melakukan peninjauan di lapangan, untuk mengetahui tapal batasnya.
"Nanti kelanjutannya, kita akan melakukan sidak kelapangan. Karena warga yang ada di lahan itu. Ada yang memiliki sertifikat, jadi nanti akan kita cek apakah sertifikat milik warga tersebut, masuk dalam lahan yang diklaim oleh pihak Pertamina atau tidak," tuturnya.
Sementara itu Ketua LBH GP Ansor Kota Balikpapan, Sultan Akbar Pa’levi mengatakan, pihaknya dalam RDP yang dilaksanakan bersama Komisi I dan Pertamina sudah menyampaikan semua aspirasi masyarakat terkait dengan kepemilikan lahan yang diklaim oleh Pertamina.
"Klaim oleh Pertamina ini, dimana dulunya para orang tua mereka (warga) yang merupakan BKO Brimob bertugas mengamankan objek vital mendapat penghargaan dari negara, dalam hal ini dari PT Shell.
Bahkan, orang tua mereka ini, dulunya sudah ada pelepasan hak untuk menempati lahan itu dari PT Shell yang merupakan leluhur PT Pertamina," kata Pa’levi sapaan akrabnya usai mengikuti RDP. Pa’levi menjelaskan, orang tua mereka merupakan purnawirawan anggota Brimob yang dulunya bertugas menjaga kilang minyak yang pada saat itu masih di kelola oleh PT Shell.
Lahan tersebut sudah ada penyerahan kepada orang tua mereka. Namun, seiring berjalannya waktu, Pertamina mengklaim lahan yang sudah ditempati warga sejak tahun 1970 an itu adalah miliknya "Hasil dari RDP ini, kita akan melakukan pengecekan batas-batas yang diklaim oleh pertamina. Pengecekan ini akan dilakukan bersama-sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPRD, Pertamina dan warga," kata dia.
Anehnya, kata Pa’levi, dalam RDP pihak Pertamina menyatakan sudah mengajukan permohonan untuk pembuatan sertifikat di lahan yang diklaim itu ke BPN. Namun, pihak BPN membantah adanya pengajuan yang dilakukan oleh Pertamina untuk pembuatan sertifikat di lahan yang masih diduduki warga tersebut. Menurut Pa’levi, dari hasil RDP ini pihaknya akan mencari titik terang bersama-sama. Karena pihak Pertamina pun belum bisa di katakan memiliki hak.
Apalagi, warga di atas lahan itu sudah menempati selama puluhan tahun. Bahkan, sudah generasi ketiga. Di tempat yang sama, Area Manager Communication, Relation dan CSR PT KPI RU V Balikpapan, Ely Chandra mengatakan, pihaknya dari Pertamina menghormati semua proses tersebut. Bahwa dari Pertamina menyampaikan lahan tersebut adalah aset Pertamina.
“Yang kita lakukan ini adalah pemulihan aset, karena aset-aset yang diamanahkan kepada kami, tentu akan kami jaga. Salah satu cara menjaganya adalah mengurus sertifikat terhadap tanah-tanah yang kami anggap sebagai aset Pertamina,” katanya.
Menurut Ely, pihaknya tidak akan mengklaim lahan tersebut jika bukan aset milik Pertamina. “Tanah yang berlokasi di Telagasari dari data yang ada merupakan aset milik Pertamina.
Di lokasi itu juga masih terdapat pekerja Pertamina, termasuk pensiunan Pertamina juga masih ada yang tinggal di sana,” terangnya. Ely menyebut, jika di lahan itu merupakan satu kawasan yang dulunya terdapat 80 rumah dan ada fasilitas umum serta kamar mandi umum.
(*)