Lahan Seluas 14 Hektar Di Akui Milik PT KRN Dan Warga, DPRD Memfasilitasi lewat RDP

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S sos, Di Ruang Rapat Paripurna

 

SWARAREPUBLIKA.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan terkait pengupasan lahan antara warga RT 8 dan RT 9 yang berada di wilayah Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, dengan PT Kutai Refenery Nusantara (KRN).

RDP digelar di ruang rapat Paripurna dipimpin langsung ketua DPRD kota Balikpapan Abdulloh, S.sos dan dihadiri Walikota Balikpapan, General Manager PT KRN, Budiarsa, Warga RT 08 dan 09, Dan sejumlah unsur Pimpinan DPRD Balikpapan, serta OPD dan Pihak Terkait, Rabu (13/1/2021) Mediasi yang dibahas dalam terkait tuntutan warga yang meminta pembayaran atas lahan yang di klaim milik warga dengan luas 14 hektar.

Saat ini lahan tersebut sedang dilakukan pembangunan perluasan pabrik oleh PT KRN, Bukan hanya itu warga juga melaporkan pembangunan perluasan tersebut diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). "Lembaga legislatif bukan lembaga peradilan, Mediasi ini digelar atas dasar laporan dari warga RT 8 dan RT 9 Teluk Waru, yang saat ini bersengketa dengan PT KRN"kata Abdulloh.

Usai Memimpin RDP Abdulloh melanjutkan "Kedua belah pihak saat ini saling klaim atas lahan seluas 14 hektar sebagai pemilik, yang saat ini sedang dibangun perluasan pabrik PT KRN", lanjutnya.

Abdulloh, juga mengatakan dalam proses mediasi ini warga menginginkan DPRD Kota Balikpapan menghadirkan dari pihak PT KRN, dan pemilik lahan sebelumnya yang telah menjual lahan tersebut.

"Dalam mediasi ini semuanya hadir, termasuk Walikota Balikpapan beserta jajarannya juga hadir, namun belum ada titik temu, terutama terkait permintaan warga.

Sebenarnya, dari pemilik lahan sebelumnya akan memberikan tali asih sebesar 1,2 miliar, namun hingga saat ini belum diterima oleh warga", ujar Abdulloh.

"Untuk kedua belah pihak yang sama-sama mengklaim memiliki surat hak milik, nanti pihak kepolisian yang akan memproses, Kami tidak punya kapasitas untuk membuktikan itu, nanti kepolisian yang akan membuktikan", lanjutnya.

Abdulloh, menuturkan bahwa lahan yang bersengketa tersebut merupakan tempat investasi yang cukup besar untuk Kota Balikpapan, akan tetapi dalam berinvestasi, perusahaan manapun harus tetap menjalankan aturan yang ada.

"Berinvestasi tidak boleh sembarangan, tidak bisa mengabaikan aturan-aturan yang ada, dari persoalan ini, beberapa aturan sebagian sebenarnya sudah dijalankan oleh PT KRN, dan sekarang sedang berproses membangun perluasan pabrik disana", jelasnya.

Ketua DPRD Balikpapan pun menjelaskan Terkait dengan rislah sekolah SD 21 dan SMP 21 di Teluk Waru, PT KRN telah membangun rencana risalahnya untuk pembangunan dua sekolah tersebut.

"PT KRN telah membangun rencana risalahnya untuk membangunkan sekolah SD 21 dan SMP 21 yang cukup megah. Karena dengan kehadiran perusahaan, keberadaan sekolah yang ada disekitarnya sudah tidak layak lagi", ujarnya.

Terkait dengan laporan warga adanya pembangunan perluasan pabrik yang diduga tidak memiliki IMB, Abdulloh menjelaskan, DPRD bersama Pemkot Balikpapan telah melakukan sidak ke lokasi pembangunan tersebut.

"Tidak semua pembangunan di pabrik itu tidak memiliki IMB, tapi ada satu titik pembangunan yang belum terbit IMB nya, yakni perluasan pembangunan pabrik. IMB nya masih dalam proses", sebutnya. 

Jadi untuk menghentikan pembangunan tersebut harus sesuai dengan mekanisme yang telah di atur dalam Peraturan Daerah kota Balikpapan, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.  "Penghentian pembangunan tidak serta merta dilakukan oleh pemerintah kota.

Pertama, harus dilakukan peneguran secara tertulis selama tiga kali teguran dalam waktu satu bulan, jika dalam jangka waktu tersebut masih juga belum ada IMB, maka pembangunan harus dihentikan", tandasnya.

General Manager PT KRN, Budiarsa, menyebut, persoalan sengketa lahan itu harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk DPRD dan Pemerintah Kota.

  "Kita beli tanah, tentunya kita mengetahui semua prosesnya, semua sudah kita jalani. Persoalan ini harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan"ungkapnya.

Penulis : AT