SWARAREPUBLIKA.com - Kasus kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang mengingkari hak asasi anak, menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga, menghancurkan masa depan anak serta mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Dalam upaya mengatasi tindak kekerasan seksual pada anak, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 pada tanggal 7 Desember 2020 lalu.
PP 70 Tahun 2020 ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Peraturan tersebut telah sah dengan mempertimbangkan upaya mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, S.sos mengatakan, secara regulasi dan disepakati oleh semua pihak PP 70 Tahun 2020 yang telah disahkan oleh Presiden itu sangat bagus untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.
"Secara garis besar dengan penduduk Indonesia yang begitu padat dan generasi penerus Bangsa yang begitu pesat, hal itu sangat bagus sekali"tuturnya.
"Tujuan dari PP tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual, Agar tidak ada lagi pelaku- pelaku kekerasan seksual di Indonesia ini"lanjut ketua DPRD usai memimpin RDP, diruang Paripurna, Rabu (13/01/2021).
Abdulloh menuturkan disahkannya PP - 70 Tahun 2020 ini sangatlah bagus, hal ini juga membantu para Penegak Hukum dalam menjalankan tugasnya, serta pihak terkait termasuk DPRD akan lebih mudah dalam mensosialisasikan ke masyarakat.
Dikesempatan ini juga ketua DPRD Abdulloh, S.sos menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Balikpapan, Tingginya kasus terkonfirmasi Positif Covid - 19 di kota Beriman, agar warga masyarakat kota Balikpapan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni menjaga jarak, menggunakan masker, dan selalu mencuci tangan.
Penulis: AT