SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan berencana memperbarui dua peraturan daerah (perda) yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi dan arah pembangunan kota saat ini. Melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), dua perda tersebut akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Keduanya adalah Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) Nomor 6 Tahun 2016 serta Perda Penyelenggaraan Olahraga Nomor 9 Tahun 2012.
Kepala Disporapar Balikpapan, Ratih Kusuma, menjelaskan bahwa masa berlaku RIPPDA akan berakhir pada 2026, sehingga perlu direvisi agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan terbaru, termasuk kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN). “RIPPDA berlaku 20 tahun, dari 2016 hingga 2026. Kami ingin dilakukan review agar arah pengembangan wisata tetap sejalan dengan dinamika baru, terutama dengan adanya IKN,” ujarnya seusai rapat dengar pendapat bersama DPRD Balikpapan, Selasa (11/11/2025).

Ratih menambahkan, dalam naskah akademik yang sedang disusun, pihaknya memasukkan sejumlah poin penting terkait potensi wisata baru yang belum terakomodasi dalam regulasi lama. “Banyak peluang wisata yang muncul karena pengaruh IKN, mulai dari wisata budaya, pesisir, hingga ekowisata. Revisi ini penting agar Balikpapan punya pijakan hukum yang lebih kuat,” jelasnya.
Selain itu, Disporapar juga mengajukan revisi Perda Penyelenggaraan Olahraga Nomor 9 Tahun 2012 yang sudah lebih dari satu dekade berlaku. Menurut Ratih, aturan tersebut perlu disesuaikan dengan pola pembinaan dan kolaborasi olahraga masa kini. “Kami ingin perda olahraga yang lebih adaptif, sehingga bisa mendorong pembinaan atlet dan kegiatan olahraga masyarakat yang berkelanjutan,” katanya.
Ratih turut mengulas hasil sementara pelaksanaan Balikpapan Fest 2025 yang mencatat peningkatan jumlah pengunjung signifikan. “Saat penampilan Dewa 19 saja tercatat hampir 40 ribu penonton, belum termasuk peserta dan pengunjung di hari lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menyatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi pembahasan dua perda tersebut dalam Propemperda 2026. “Setiap usulan harus memiliki urgensi dan naskah akademik yang kuat agar hasilnya benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tegasnya.
Ratih berharap, pembaruan regulasi ini mampu memperkuat fondasi hukum pembangunan sektor wisata dan olahraga, sekaligus memantapkan posisi Balikpapan sebagai kota penyangga utama IKN.
(ADV/Disparpora Balikpapan)