Kukar Siapkan 711 Petugas Puskesos, Calon Personel Jalani Asesmen untuk 2027

Foto : Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Rinda Desianti.

SWARAREPUBLIKA.com, TENGGARONG — Pelayanan sosial di 237 desa dan kelurahan di Kutai Kartanegara (Kukar) dipersiapkan untuk diperkuat melalui penempatan 711 calon petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) pada 2027. Dinas Sosial (Dinsos) Kukar kini melakukan asesmen untuk memastikan setiap calon memenuhi persyaratan sebelum ditetapkan menjalankan tugas.

Kepala Dinsos Kukar, Rinda Desianti, mengatakan setiap desa dan kelurahan akan didukung tiga petugas dengan pembagian peran sebagai front office, back office, dan operator. Mereka akan membantu penanganan persoalan sosial sekaligus mendukung pembaruan data kesejahteraan masyarakat. “Penetapan lokusnya kan sudah kita lakukan melalui SK Bupati. Nah di dalam lokus itu ada tiga orang. Ada front office, back office, dan operator yang bertugas dalam penanganan kasus-kasus sosial yang ada di kelurahan atau desa, termasuk mereka yang meng-update data desil,” ujarnya.

Jumlah calon petugas tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan tiga orang untuk masing-masing dari 237 desa dan kelurahan. Dengan komposisi itu, total personel yang disiapkan mencapai 711 orang. “Totalkan aja dari 237 desa/kelurahan x 3 orang, sebanyak itulah petugas Puskesos kita di Kukar,” jelasnya. Meski wilayah penugasan telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Bupati, proses seleksi calon petugas masih berlangsung. Dinsos Kukar melakukan asesmen terhadap nama-nama yang diajukan pemerintah desa dan kelurahan untuk menilai kelayakan serta kesiapan mereka menjalankan fungsi pelayanan sosial.

“Ini semacam uji kompetensi untuk calon-calon Puskesos 2027 yang sudah diajukan lurah dan desa, sekarang lagi kita asesmen dan uji coba untuk mengetahui kawan-kawan ini memang layak dan memenuhi syarat untuk menjadi Puskesos,” terangnya.

Setelah asesmen rampung, calon yang memenuhi persyaratan akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penerbitan SK penetapan. Tahapan tersebut diharapkan memastikan petugas memahami peran dan tanggung jawabnya sebelum mulai bekerja. “Kita ingin mereka bekerja itu sudah paham tugas dan tanggungjawabnya,” tegas Rinda.

Selain membantu menangani persoalan sosial warga, petugas Puskesos juga akan berperan dalam pemutakhiran data desil atau pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat. Pembaruan informasi ini diperlukan agar kondisi sosial ekonomi warga yang diusulkan tercermin sesuai keadaan terkini di lapangan.

Rinda menjelaskan, pengusulan perubahan data dapat dilakukan setiap bulan pada tanggal 1 hingga 11 melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Proses tersebut mengacu pada 39 kriteria yang telah ditentukan. Data yang diusulkan selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan lapangan atau ground check oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang dilaksanakan setiap tiga bulan.

Hasil pemeriksaan tersebut digunakan dalam proses penetapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh pemerintah pusat. Ia menegaskan, petugas Puskesos di tingkat desa dan kelurahan tidak memiliki kewenangan menetapkan sendiri kategori desil warga. Peran mereka terbatas pada pendataan dan pengusulan perubahan berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan.

“Pastinya didata lagi kalau memang sesuai dengan usulannya itu. Per 3 bulan kan ada penetapan DTSEN oleh pusat. Rencananya, tahun depan kita gelar bimtek melalui zoom untuk meningkatkan kapasitas petugas,” paparnya.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas, setiap petugas Puskesos menerima insentif sebesar Rp500 ribu per bulan. Namun, pembayaran insentif bergantung pada pelaksanaan tugas dan laporan yang disampaikan kepada Dinsos Kukar. “Sesuai dengan laporan maksudnya. Ya kalau mereka enggak mengerjakan apa-apa, enggak laporan, ya enggak kita keluarkan honornya,” pungkasnya.

Melalui penyiapan ratusan petugas tersebut, Dinsos Kukar berharap penanganan persoalan sosial dan pembaruan data kesejahteraan dapat berjalan lebih dekat dengan masyarakat. Ketepatan data dan kesiapan petugas menjadi bagian penting agar pelayanan sosial di tingkat desa dan kelurahan semakin terarah.

(ADV/Diskominfo Kukar)