Pemkab Kukar Sampaikan Nota Keuangan, Pembahasan P-APBD Masuk Tahap Akhir *

Foto : Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Selasa (29/9/2026).

SWARAREPUBLIKA.com, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026 terus bergerak menuju tahap akhir.

Setelah Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) P-APBD disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kukar, tahapan berikutnya akan dilanjutkan melalui pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan penyampaian Nota Keuangan menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemerintah daerah dan DPRD mencapai kesepakatan terhadap anggaran perubahan. “Alhamdulillah, hari ini tahapan proses penetapan APBD Perubahan 2026 sudah hampir memasuki tahapan akhir. Setelah ini rapat Banggar, kemudian tinggal kesepakatan,” ujar Sunggono, Selasa (29/9/2026).

Sebelum memasuki pembahasan tersebut, Pemkab Kukar telah menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Sejumlah catatan dan pertanyaan yang muncul dalam pembahasan sebelumnya telah diberikan penjelasan oleh pemerintah daerah melalui rapat paripurna. Salah satu hal yang turut dijelaskan berkaitan dengan penggunaan pinjaman jangka pendek Pemkab Kukar melalui Bankaltimtara.

Menurut Sunggono, fasilitas tersebut digunakan sebagai instrumen untuk menjaga arus kas daerah, khususnya dalam memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga pada awal tahun anggaran. “Pinjaman jangka pendek itu memang diperbolehkan sepanjang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan dan digunakan untuk menutupi cash flow,” jelasnya.

Sunggono menerangkan, kebutuhan pinjaman muncul karena kondisi arus kas pada awal 2026 belum mencukupi untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga. Kewajiban tersebut, kata dia, termasuk dalam belanja yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. “Kewajiban penyelesaian utang kepada pihak ketiga itu merupakan belanja wajib, sama seperti belanja gaji,” terangnya.

Pemkab Kukar juga telah melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga untuk memastikan penggunaan fasilitas pinjaman tersebut berjalan sesuai ketentuan. Konsultasi dilakukan antara lain dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Bankaltimtara. “Ke OJK saya setidaknya dua sampai tiga kali, ke Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, juga pernah ke Kementerian Keuangan dan tentu ke Bankaltimtara,” katanya.

Selain persoalan arus kas, pembahasan P-APBD 2026 turut mencermati penyesuaian proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Sunggono menyebut terdapat perbedaan antara proyeksi awal dengan realisasi SiLPA yang tersedia. Menurutnya, proyeksi sebelumnya disusun berdasarkan asumsi sisa anggaran tahun sebelumnya.

Namun, dalam pelaksanaan terdapat sejumlah komponen belanja yang tidak terealisasi sesuai perkiraan sehingga berdampak terhadap besaran SiLPA. “Sehingga perkiraannya meleset. Dari Rp500 miliar hanya terealisasi kurang lebih Rp380 sekian. Sekitar Rp115 miliar sekian itu harus kami anggarkan kembali,” tandasnya.

Dengan penyampaian Nota Keuangan dan Raperda P-APBD yang telah dilakukan, pembahasan kini memasuki tahapan Banggar DPRD bersama TAPD. Hasil pembahasan kedua pihak selanjutnya akan menjadi dasar untuk mencapai kesepakatan dan menetapkan P-APBD Kabupaten Kukar 2026.

(ADV/Diskominfo Kukar)