Parkir Tangga Arung Ditata, Disperindag Kukar Kaji Dasar Hukumnya

Foto : Tangga Arung Square, Tenggarong.

SWARAREPUBLIKA.com, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai membenahi sistem pengelolaan parkir di kawasan Tangga Arung Square Tenggarong secara bertahap untuk memperjelas dasar hukum, mekanisme pemungutan, penggunaan lahan, hingga potensi pendapatan yang dapat disetorkan kepada pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Burhanuddin, mengatakan proses pembenahan pengelolaan kawasan tersebut membutuhkan waktu karena masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diurai secara bertahap. “Bahwa kami proses di pasar Tenggarong ini butuh waktu untuk pembenahan, jadi ibaratnya bahwa itu ada benang kusut di dalamnya yang memang harus diurai perlahan-lahan,” kata Burhanuddin belum lama ini.

Menurutnya, Disperindag terlebih dahulu akan melakukan pembahasan internal untuk menentukan langkah pembenahan. Salah satu persoalan yang menjadi prioritas awal ialah sistem perparkiran di kawasan Tangga Arung. Burhanuddin menjelaskan, pengelolaan parkir di kawasan Pasar Mangkurawang sebelumnya telah berjalan dengan adanya pengelola.

Sementara khusus di Tangga Arung, pihaknya masih perlu menata kembali sistem yang berlaku agar memiliki dasar hukum dan mekanisme pengelolaan yang jelas. “Dan ini tentu kami harus melakukan rapat internal kami di Disperindag. Yang pertama kami benahi dulu masalah perparkiran dulu ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam pengelolaan parkir terdapat sejumlah aspek yang harus diperhitungkan, termasuk retribusi, penggunaan lahan, serta potensi pendapatan yang dapat disetorkan kepada pemerintah daerah. Karena itu, Disperindag perlu memastikan terlebih dahulu dasar hukum pemungutan parkir dan sistem pengelolaannya. Penghitungan luasan lahan parkir juga diperlukan untuk mengetahui potensi pendapatan yang dapat diperoleh pemerintah daerah. “Karena di dalamnya ada retribusi parkir yang tentunya kami harus melihat dulu dasar hukumnya. Sistem pengutnya kemudian ada lahan yang digunakan. Sebenarnya harus dihitung itu,” jelasnya.

Menurut Burhanuddin, penghitungan potensi pendapatan berdasarkan luasan lahan parkir dapat melibatkan lembaga yang memiliki kompetensi dalam melakukan perhitungan tersebut. Hasil perhitungan nantinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan pola pengelolaan dan kontribusi kepada pemerintah daerah.

“Biasanya menghitung luasan parkir itu, itu biasa dihitungannya berapa kira-kira pendapatan yang bisa di setor ke Pemda dengan luasan seperti itu. Nah ini belum ada,” katanya.

Ia menyebut, saat ini terdapat mekanisme setoran sebesar 10 persen yang masih berkaitan dengan pajak. Namun, mekanisme tersebut masih perlu ditelaah lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan parkir di kawasan Tangga Arung. “Jadi yang ada kan 10 persen ini masih itu yang modalnya pajak ya, yang di setor ke Pemda,” ungkapnya.

Burhanuddin menegaskan, pembenahan parkir menjadi langkah awal sebelum Disperindag masuk lebih jauh pada pembahasan sistem pengelolaan kawasan tersebut secara keseluruhan. Di sisi lain, Disperindag juga akan membahas keberadaan aset yang terdapat di kawasan Tangga Arung serta mekanisme penyetorannya. Pihaknya berencana duduk bersama dengan pihak terkait untuk membicarakan persoalan tersebut. “Kami masih menalahi dulu, memanggil, karena dia menyurat, kami harus balas dan akan duduk bersama membicarakan masalah itu,” katanya.

Dalam proses pembenahan tersebut, Disperindag akan melibatkan Bagian Hukum serta meminta pendampingan dari kejaksaan. Pihaknya juga akan melibatkan lembaga yang memahami perhitungan luasan lahan dan penyusunan pola tarif. Burhanuddin mengatakan langkah tersebut penting agar seluruh mekanisme pengelolaan parkir memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah daerah tidak ingin kebijakan yang diterapkan justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Persoalannya nanti sistem pengelolaan itu kami harus kaji dengan bagian hukum, dengan pendampingan kejaksaan, kemudian pihak-pihak dari lembaga yang mengetahui tentang sistem per-perkiraan menyangkut masalah luasan, pola tarifnya seperti apa,” jelasnya.

Ia menambahkan, kejelasan dasar hukum menjadi perhatian utama dalam proses pembenahan tersebut, termasuk untuk memastikan pungutan yang dilakukan memiliki dasar yang sah. “Itu yang kami secara dasar ujung jelas jangan sampai tidak jelas dasar hukumnya nanti menjadi bagian ada dianggap pungli atau apa. Itu sih yang pertama,” pungkasnya.

Melalui pembenahan secara bertahap tersebut, Disperindag Kukar berupaya memastikan sistem pengelolaan parkir di kawasan Tangga Arung memiliki mekanisme yang jelas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejelasan sistem tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan parkir sekaligus mendukung optimalisasi potensi penerimaan daerah. (ADV/Diskominfo Kukar)