Dishub Balikpapan Siapkan Langkah Tegas Atasi Parkir yang Ganggu Lalu Lintas

Kepala Dinas Perhubungan kota Balikpapan Muhammad Fadli Paturahman

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menyiapkan sejumlah langkah untuk menata kendaraan dan aktivitas parkir yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas. Penertiban akan dilakukan secara bertahap, termasuk terhadap kendaraan yang berhenti atau parkir tidak pada tempatnya.

Kepala Dishub Kota Balikpapan Muhammad Fadli Faturrahman mengatakan, penataan tersebut membutuhkan dukungan regulasi sekaligus pengawasan di lapangan. Saat ini, pihaknya juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur jam operasional kendaraan berat serta regulasi mengenai retribusi parkir.

Menurut Fadli, pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan petugas Dishub. Koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, komunitas teknologi, serta Polresta Balikpapan diperlukan agar pemantauan lalu lintas dapat berjalan lebih maksimal.

Dishub, lanjut dia, juga akan mengoptimalkan kamera pengawas atau CCTV yang telah tersedia. Sementara untuk kendaraan yang kedapatan melanggar aturan parkir, penindakan dilakukan bertahap mulai dari pemberian stiker, pengempesan ban hingga penderekan.

“Kolaborasi dan sinergitas menjadi kunci utama dalam menjaga Balikpapan tetap aman dan lancar,” ujar Fadli. Selasa (22/9/2026)

Ia menyebut sejumlah kawasan yang rawan kemacetan juga menjadi perhatian. Salah satu langkah yang disiapkan adalah menambah titik Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), termasuk ruas Simpang Beruang Madu hingga Simpang Wika. Dishub juga merencanakan penambahan rambu, marka jalan, dan fasilitas lampu lalu lintas pada 2027.

Beberapa titik telah disiapkan untuk mendukung pengaturan arus kendaraan, di antaranya Simpang Bukit dan kawasan Kilometer 7 pintu 2 Grand City. Optimalisasi fasilitas tersebut masih menunggu kesiapan marka dan kondisi lalu lintas di lapangan.

Untuk persoalan parkir yang melebihi kapasitas jalan, Dishub telah menyurati sedikitnya 12 pelaku usaha. Mereka diberikan waktu 30 hari untuk membenahi lahan parkir. Jika tidak dipenuhi, penertiban lebih lanjut akan dilakukan.

Fadli menegaskan, penataan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan CCTV, terutama pada lokasi yang kerap menimbulkan konflik pergerakan kendaraan.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)