SWARAREPUBLiKA.comBALIKPAPAN — Masyarakat Kota Balikpapan yang belum terdata dalam program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital masih memiliki kesempatan untuk melakukan pendaftaran. Pemerintah Kota Balikpapan memperpanjang masa pendaftaran yang sebelumnya berakhir pada 31 Agustus 2026 hingga akhir tahun.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Arfianysah, mengatakan perpanjangan tersebut diberikan agar warga yang membutuhkan dapat memperbarui maupun memasukkan data kondisi sosial ekonominya. Menurutnya, pendaftaran yang semula masuk dalam Siklus 1 kini dilanjutkan melalui Siklus 2. Data tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam proses penyaluran bantuan sosial pada 2027.
“Pendaftaran yang sebelumnya masuk Siklus 1 sampai 31 Agustus diperpanjang menjadi Siklus 2 hingga akhir tahun. Artinya, kesempatan masyarakat untuk mendaftar masih terbuka,” kata Arfianysah, Jumat (18/9/2026).
Dinsos juga meminta perangkat wilayah, mulai dari RT, kelurahan hingga kecamatan, aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat. Warga yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran dapat memperoleh pendampingan melalui agen Perlinsos di kelurahan maupun kecamatan. Pendampingan terutama diperlukan bagi warga lanjut usia serta masyarakat yang belum terbiasa menggunakan perangkat dan layanan digital.
Arfianysah menyebut masih terdapat warga yang belum memahami bahwa Perlinsos Digital berbeda dengan layanan digital kependudukan. Bahkan, ada warga yang mengira proses perekaman atau foto untuk Identitas Kependudukan Digital (IKD) sekaligus merupakan pendaftaran Perlinsos.
“Masih ada warga yang mengira proses foto untuk IKD sudah termasuk pendaftaran Perlinsos. Padahal keduanya berbeda. Ini menunjukkan sosialisasi dan pendampingan di tingkat kelurahan sampai RT masih perlu diperkuat,” ujarnya.
Selain pendaftaran baru, pembaruan data juga diperlukan apabila terjadi perubahan kondisi keluarga. Dinsos meminta masyarakat pada kelompok desil 1 hingga desil 5 yang masih membutuhkan bantuan memastikan datanya sesuai dengan kondisi terkini. Perubahan kondisi tersebut, misalnya, dapat terjadi ketika salah satu anggota keluarga yang menjadi kepala rumah tangga meninggal dunia sehingga memengaruhi kondisi ekonomi keluarga.
Arfianysah menegaskan, terdaftar dalam Perlinsos tidak otomatis berarti seseorang menjadi penerima bantuan. Hasil penilaian tetap menentukan kelayakan. Jika warga dinyatakan tidak layak, alasan penilaian dapat dilihat melalui aplikasi dan warga memiliki kesempatan mengajukan sanggahan apabila terdapat kekeliruan.
“Data pada akhirnya kembali kepada warga. Digitalisasi ini diharapkan membuat masyarakat bisa mendata dan memperbarui kondisinya sendiri, dengan pendampingan jika memang diperlukan,” pungkasnya.
(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)